METODE STUDI ISLAM : PARADIKMA SOSIOLOGI PENGETAHUAN
Resensi Buku Dr. Muhyar Fanani : Metode Studi Islam Aplikasi Sosiologi Pengetahuan sebagai Cara Pandang
Realitas perkembangan masyarakat yang semakin komplek membutuhkan konsep (pegangan hidup) yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya, seyogiannya sesuai dengan realitas masyarakat modern. Konsep-konsep yang diatur dalam tatanan hidup sebuah kompenen sosial secara filosofis adalah berdasarkan kebutuhan yang mampu menyetarakan antara hak dan kewajiban masing-masing individu atas keadilan yang kompleksitas, untuk itu suatu yang berlaku dalam lingkungan masyarakat merupakan suatu ajaran, adat, yang menunjukkan sebuah karakteristik yang dikenal sebagai ideologi komunitas.
Ideologi komunitas merupakan wujud dari sebuah pemahaman tertang keilmuan sosial, jika hal ini disandarkan kepada suatu ajaran atau adat istiadat yang berlaku dalam kalangan mereka, maka itu yang dikatakan dengan doktrin sosial, bilamana doktrin ini dapat dijadikan sebagai landasan untuk perkembangan keilmuan atas realitas sosial maka rasionalitas ajaran-ajaran yang berlaku dalam masyarakat akan mengikuti sesuai dengan kebutuhan dan pekembangan ilmu, namun jika sebaliknya maka ajaran-ajaran yang berlakan dalam realitas sosial akan mengalami kejumudan sehingga tidak dapat menyetarakan diri dengan perkembangan.
Suatu bentuk kejumudan yang terjadi pada era modern ini adalah dimana keilmuan islam telah mengalami kemunduran secara aksiologis sehingga menuntut untuk mencari semacam paradikma baru yang dapat mengaitkan antara teori keilmuan dengan dinamikan sosial sehingga tidak menjadikan perkembangan sosial yang terisolir disebabkan oleh kebekuan ilmiah tentang khazanah keilmuan.
Usaha-usaha dinamis dalam rangka mendobrak kebekuan ilmiah ini dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan atau cara pandang terhadap kebutuhan saat ini, namun kompleksitasnya hanya dapat diperoleh melalui analisis dengan memanfaatkan ideologi sosial (realitas sosial) sebagai cara pandang dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman. Menggunakan dinamika sosial sebagai pisau bedah analisis tidak hanya menaruh perhatian pada kondisi sosial saja namun eksistensial pengetahuan juga menjadi suatu pertimbangan, maka dalam hal ini di samping mempelajari hubungan timbal balik, pemikiran masyarakat dan sosiologi wilayah juga menaruh perhatian pada semua produk intelektual seperti filsafat, ideologi, doktrin politik, dan pemikiran teologis. Terhadap semua bentuk produk sosial dan intelektual dijadikan sebagai seting historis dalam memproduksikan ide-ide.[1]
B. Realitas Sosial Sebagai Epistemologi Keilmuan
1. Gejala Sosial Sebagai benih-benih pengetahuan
Kondisi sosial merupakan lingkungan yang memiliki kebaragaman bentuk refleksi yang terkait juga dengan berbagai macam kultur, etnis, cara pandangan, suasana, adat, dan peristiwa-peristiwa yang berlaku di kalangan masyarakat itu sendiri. Keadaan ini memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan manusia yang ideal yang menunjukkan pada perkembangan entitas (jati diri) sebagai wujud dari refleksi keadaan sosial. Dimana lingkungan yang harmonis terwujud dari refleksi sosial yang damai, hal ini juga dipengaruhi oleh fleksibelitas dan refleksifitas masyarakan terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku dalam lingkungannya.
Sketsa umum dari kondisi sosial sebagai kontruktifisme ilmiah dibangun atas pandangan para peneliti terhadap gejala-gejala, hubungan timbal balik antara kehidupan masyarakat klasik dan moderen yang diangkat dari keberagaman sosiologi masyarakat primitif dan moderat yang menghubungan erat dengan sosiologi pilitik, ekonomi, hukum, peradaban dan kebudayaan. Semua hal ini menjadi sebab kehadiran sosiologi menjadi sebuah disiplin ilmu yang didasari pada realitas empiris.[2]
Kondisi sosial menjadi suatu ilmu telah dahulu diprakarsai oleh ibnu khaldul yang kemudian pemikiran ini dilajutkan oleh beberapa pakar lain yang bergelut dalam hal ini antara lain adalah karl marx dan august comte, mereka dikenal sebagai orang yang paling berjasa bagi disiplin ilmu sosiologi. Di tangan comte disiplin ilmu ini menjadi semakin jelas bentuknya, sebagai bentuk konkret dengan teori evolusi masyarakat yang dibagi pada tiga tingkatan yang harus dilalui oleh individu, masyarakat, pemikiran dan keilmuan dalam rangka merubah tatanan kehidupan. Tiga tahapan itu adalah: Pertama, teologi menjadi karakteristik dunia yang menekankan pada keyakinan bahwa kekuatan adikodrati, tokoh agama, keteladanan manusia menjadi dasar dari segala sesuatu. Kedua, metafisik yang ditandai oleh keyakinan bahwa kekuatan abstraklah yang menerangkan segala sesuatu bukanlah dewa-dewa personal, dan Ketiga, positifistik yang ditandai oleh keyakinan terhadap ilmu sains dengan pengamatan terhadap alam fisik dan dunia sosial untuk mengetahui hukum-hukum yang mengaturnya.[3]
Berdasarkan hal ini menunjukkan bahwa terjadi kekacauan adalah berasal dari gagasan teologi dan metafisika yang terus memposisikan diri pada era ilmiah, kecenderungan ini akan berakhir jika dikendalikan oleh positivisme. Maka dalam hal ini comte menawarkan sosiologi menjadi kekuatan ilmiah yang mendominasi perkembangan keilmuan dunia oleh karena itu sangala tepat jika sosiologi pengetahuan dijadikan sebagai sandaran logis terhadap kelahiran ilmu-ilmu keislaman yang mengatur tentang asas-asas dalam kehidupan sosial.
2. Konsekuensi Epistemologi Sosiologi Dari Sudut Pandang Ilmiah
Sosiologi pengetahun memiliki konsekuensi epistemologis yang kaya. Karena kesahihan suatu pernyataan tidak hanya disandarkan pada fakta namun juga harus dikaitkan dengan posisi sosial, situasi sosial berdasarkan subjek dalam menafsirkan fakta. Sehingga sosiologi pengetahuan dalam melihat konsep kebenaran berlaku dinamis sepanjang zaman. Kriteria ini sangat didominasi oleh situasi intelektuan dalam suatu masa.
Dalam Perjalanan Sejarahnya yang awal, hukum Islam atau fiqh merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah mazhab hukum yang memiliki corak sendiri-sendiri sesuai dengan latar belakang sosiokultural dan politik dimana mazhab hukum itu tumbuh dan berkembang.[4]
Oleh karena itu sosiologi pengetahuan menuntut adalanya tolak ukur yang dapat memperhatikan keberagaman kebenaran yang berkaitan erat dengan kebenaran dalam dunia nyata. Sehingga konsekuensi logis dalam sudut pandang ilmiah disandarkan pada persoalan subjek pengetahuan, hakikat pengetahuan dan fungsi pengetahuan.[5]
Dalam pembahasan filsafat Epistimologi dikenal sebagai sub system dari filsafat di samping meliputi epistimologi, ontology dan aksilogi. Epistemologi adalah teori pengetahuan, yaitu membahas tentang bagaimana cara mendapatkan pengetahuan dari objek yang ingin dipikirkan. Ontology adalah teori tentang “ada” yaitu tentang apa yang dipikirkan, yang menjadi objek pemikiran. Sedangkan Aksiologi adalah teori tentang nilai yang membahas tentang manfaat yakni kegunaan atau fungsi dari apa yang dipikirkan itu. Oleh karena itu ketiga sub system ini biasanya disebutkan secara berurutan, mulai dari ontology, epistemology dan aksiologi. Dengan gambaran sederhana dapat dikatakan ada sesuatu yang dipikirkan (ontology) lalu dicari cara-cara pemikirannya (epistemology) dan kemudian timbul hasil pemikiran yang memberikan suatu manfaat atau kegunaan (aksiologi).[6]
Keterkaitan antara ontology, epistemology dan aksiologi seperti juga lazimnya keterkaitan masing-masing sub system dalam suatu system, membuktikan betapa sulit untuk menyatakan yang satu lebih penting dari yang lain, sebab ketiga-tiganya memiliki fungsi sendiri-sendiri yang berurutan dalam mekanisme pemikiran. Hal ini akan lebih jelas lagi jika kita renungkan bahwa meskipun terdapat objek pemikiran, tetapi jika tidak didapatkan cara-cara berpikir, maka objek pemikiran itu akan “diam” sehingga tidak diperoleh pengetahuan apapun. Begitu juga jika objek pemikiran sudah ada, cara-cara berpikir juga telah ada namn tidak diketahui manfaat yang bisa dihasilkan dari suatu yang dipikirkan itu, maka hanya akan sia-sia saja.
Melalui tiga bentuk pendekatan sebagaimana yang disebutkan di atas, menjadi penguat dalam upaya kontruksi sosiologi pengetahuan sebagai konseuensi ilmiah, sosiologi pengetauan menghendaki diakuinya kebenaran yang heterogen atau relasional. Karena Sebagaimana tiap-tiap porsi[7] menawarkan fungsinya masing-masing dalam menjadikan sosiologi pengetahuan sebagai suatu ilmu (metode riset).
C. Paradigma Sosiologi Pengetahuan dan Pengembangan Ilmu-Ilmu Keislaman
Ilustrasi dari paradigma sosiologi pengetahuan bagi persoalan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, maka sosiologi pengetahuan memberi manfaat secara Teoritis Epistemologis dan manfaat Praktis Metodologis.
1. Praktis Metodologis
Manfaat Praktis Metodologis menggunakan prinsip pengembang biakan secara sendiri-sendiri. Dengan maksud bahwa kita tidak bekerja dalam sistem pemikiran dan bentuk-bentuk kehidupan dalam kerangka institusional yang tunggal sehingga kita harus menggukan pluraslisme metodologi. Dan prinsip apa saja boleh dengan maksud membiarkan segala sesutu berlangsung berjalan tanpa banyak aturan, sehingga tidak harus dipaksakan untuk menyelidiki semua objek. Prinsip ini sejalan dengan kebebasan individu artinya setiap orang boleh mengikuti kecenderungan sebagai usaha kritis dalam proses pengungkapan berdasarkan kesadaran yang tinggi.
Produk praktis perangkat metodelogi ini adalah mencurigai (berpikir negatif untuk memperoleh aura positif) sehingga diakuinya semua perspektif dalam milihat suatu objek. Karena berpihak pada subjek inilah maka sosiologi pengetahuan berkembang menjadi ilmu yang penuh perspektif dan kaya metode. Tokoh-tokoh sosiologi menawarkan banyak perspektif tentang apa yang dicurigai terkait dengan hubungan antara pengetahuan dan eksistensi manusia.
2. Teoritis Epistemologis
Manfaat Teoritis Epistemologis mengantarkan pemerhati ilmu-ilmu keislaman dalam menagkap substansi dan mengembangkan paradigma dalam hal kajian dan mengesampingkan hal-hal yang sebenarnya hanya sekadar bumbu-bumbu penyedap saja.
Dalam usaha menangkap substansi ilmu sebagai hasil penemuan ilmu pengetahuan yang diterima secara umum. Maka tugas utama adalah menemukan eksemplar[8], dapat saja berbentuk kebiasaan nyata, keputusan-keputusan hukum, hasil-hasil nyata perkembangan ilmu pengetahuan. Seperti halnya paradikma maslahat dalam karya abu ishaq asy-syathibi dan tekstualisme dalam al-mustasyfa imam al-ghazali, yang tentunya akan banyak dijumpai dalam ilmu-ilmu lainnya.
Dalam kajian yang dilakuakan oleh George Ritzer bahwa sosiologi berparadigma banyak dalam penelitiannya hanya menggunakan paradigma fakta sosial, devinisi sosial dan perilaku sosial. Tentu masih bayang lagi bentuk paradikma lain seperti ideologi sosial dan sebagainya. Kelahiran ilmu ini menjadi ancaman bahaya kekuatan pengaruh cabang ilmu filsafat dan psikologi, dengan penelitian lebih lanjut oleh comte dan spencer sosiologi tidak lebih hanyalah sekadar cabang filsafat yang tidak akan pernah bediri sendiri.
Paradikma dalam bidang ilmu kalam dapat dijumpai dengan lahirnya kelompok Khawarih, Muri’ah, Mu’tazilah Qadariah dan Jabariah, masing-masing kelompok ini dengan prakarsa masing-masing. Atas intervensi khalifah al-ma’mun sehingga paradigma rasional mu’tazilah menjadi paradigma resmi negara (sebagai paradigma tunggal kalam). Selanjutnya paradikma yang kemampuan rasional mendapat tantangan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari dengan penawaran teksual-rasional dan oleh Abu Manshur Al-Maturidi. Kedua Paradigman ini dianggap oleh Muhammad Abduh sebagai penyebab kemunduran umat islam karena tidak mampu menjawab krisis dan kejumudan berpikir, berkreasi dan runtuhnya peradaban di tubuh umat islam. Ia menawarkan paradikma ”purifikasi[9] dan rasional”. Karena kehadiran paradikma ini tidak berdampak apa-apa bagi perkembangan peradaban, maka Hassan Hanafi menawarkan antroposentris dengan mengatakan bahwa tuhan adalah diri manusia itu sendiri, manusia tidak perlu membuang-buang energi untuk hal yang tidak perlu, sebaiknya dipergunakan untuk menyelesaikan poblema kemanusiaan saja.
Dalam bidang ushul fiqh, paradikma tekstual merupakan paradikma yang dominan yang dirintis dalam ar-risalah karya Asy-Syafi’i, kemudian di ikuti oleh ahli ushul mazhab mutakallimin. Kemudian Asy-Syathibi menawarkan paradikma maqashid asy syar’iyah yang mengacu pada maksud Allah sebagai pembuat hukum, sehingga hal ini dilanjutkan oleh pembaharu ushul fiqh di dunia modern seperti, (Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Abdul Wahhab Khallaf, Allal Al-Fasi dan Hasan Turabi).
Dalam sejarah membuktikan paradigma konstektual merupakan paradigma yang diminan dan sangat mengakar bahkan telah menjadi semacam ideologi dan dogmatisme. Hal ini tertuju pada Pemahaman kaidah kebahasaan (bahasa arab) dalam menghasilkan sebuah teori hukum. Paradigma ini berlangsung selama lebih kurang lima abad 2 H sampai 7 H. Baru mengalami perbaikan pada masa asy-syathibi dengan menambahkan teori maqashid asy syar’iyah.
Selanjutnya dalam bidang fiqh dijumpai paradikma rasionalistik hanafi yang dibantahan oleh tekstualistik maliki dan tekstualistik maliki terbantahkan oleh sintesis teks dan rasional Syafi’i selanjutnya sintesis teks dan rasional Syafi’i ditolak oleh tekstualistik Ibn Hazm Azh Zahiri sehingga paradikma ini hanya dapat bertahan sebentar sehingga ummat islam tidak mampu menemukan paradikma baru.
Menggunakan sebuah teori sebagai hasil dari identifikasi salah satu dari paradigma yang ada seperti dalam ushul fiqh dengan paradigma tekstualisme[10] yang intinya adalah kebenaran itu adalah kebenaran yang dibuktikan oleh teks al-qur’an dan sunah. Dalam hal ini asy syahrastani memberi komentar bahwa teks-teks al-qur’an dan sunah terbatas jumlahnya sementara realitas sisial tidak akan pernah terhitung. Teori qiyas, istihsan dan istishab diciptakan untuk memenuhi dan melestarikan paradigma tekstualisme.
Dari paparan di atas dapat dipahami bahwa pergeseran paradigma yang terjadi dalam tradisi keilmuan islam berlangsung lambat, karena pada cabang-cabang ilmu tertentu seperti fiqh, kalam, dan tasawuf hingga saat ini belum menghasilkan konsensus sebagai paradigma terkuat. Karena kecenderungan mengabaikan proses pencarian akibatnya umat islam mengalami perpecahan mazhab. Di sisi lain persaingan paradigma dalam tradisi keilmuan islam sering tidak diselesaikan secara murni namun lebih mengedepankan emosional dan apologetik, sehingga berakhir pada tiang gantung atau hukuman mati seperti al-hallaj dan lainnya. Selain itu paradigma mu’tazilah yang dipaksakan oleh kekuatan politik khalifah al-ma’mun dengan persaingan ilmiah dan rasional.
3. Pengembangan Ilmu Ushul Fiqh Kontemporer
Ilmu ushul fiqh merupakan metodologi terpenting yang ditemukan oleh dunia pemikiran islam yang tidak dimiliki oleh umat lain. Ilmu ini memiliki kedudukan yang terhormat dalam khazanah intelektual islam. Dalam hal ini oleh syaikh mustafa abdul raziq berpandangan bahwa ilmu ushul fiqh adalah bagian dari filsafa islam. Disandarkan pada alasan lain bahwa kalau ilmu kalam dan tasawuf dianggap sebagai bagian dari filsafat islam, maka ilmu ushul fiqh terasuk juga karena metodologi pembahasannya mirip dengan ilmu kalam. Bahkan ushul fiqh juga membahas dasar-dasar kalam.
Kalau al-qur’an dan hadist dijadikan sebagai sumber inspirasi pemikiran filsafat maka ushu fiqh adalah wujud nyata dari filsafat islam karena meletakkan al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama argumentasi hukum. Bahkan argmen rasional tidak boleh lepas dari itu, maka jika suatu argumentasi yang tidak direstui oleh al-Qur’an dan Hadist maka dianggap sebagai produk luar islam.
Pada mulanya ilmu ini tidak hanya menjadi metodologi bagi hukum islam saja namun merupakan metodologi baku bagi seluruh pemikiran intelektual islam tapi hanya disinyalir pada wilayah hukum saja. Ilmu yang pertama kali di rintis oleh imam asy-syafi’i ini dilanjutkan oleh al-Qadhi al-Baidlawi dengan mendefinisikannya sebagai ”pengetahuan tentang dalil-dalil umum fiqh (berupa metode atau kaidah), cara memanfaatkannya dan pengetahuan tentang orang yang memanfaatkan dalil-dalil umum itu”. Sehingga dekadensi yang dialami oleh ilmu fiqh dewasa ini di duga karena sebab telah usangnya perangkat teoritis ilmu ushul fiqh. Syahrul menegaskan bahwa krisis fiqh dewasa ini disebabkan oleh kesalahan metodologi terhadap ilmu ini bukan karena kelemahan bahasa arab atau kerena rendahnya ketawakalan umat islam.
Ushul fiqh yang selama ini dipandang sebagai sistem penutup oleh para pakar aliran mutakallimin (hanya merujuk pada kitab al-Amd, karya al-Qadhi abd Jabbar, al-mu’tamad karya Abu husayn al-Bashri, al-burhan karya al-Juwayni dan al-Mustasfa karya imam al-Ghazali), sesungguhnya telah menutup tehadap pengembangan ilmu-ilmu keislaman itu sendiri. Padahal secara keilmuan peninjauan ulang atau pengembangan suatu metode atau ilmu adalah suatu keharusan, karena tidak ada suatu metode atau ilmu yang telah selesai namun selalu memerlukan pengembangan lebih lanjut. Tidaklah sebaliknya ilmu ushul fiqh dianggap sebagai sebuah ideologi sehingga tampak seakan-akan tidak boleh dikritik dan dikembangkan, padahal dalam kurun sejarah menunjukkan bahwa terbentuknya ilmu ini sangat terikat oleh ruang dan waktu sehingga produk penerapan hukum tidak berdaya menghadapi realitas zaman modern.
Karena itulah refleksi atas persoalan yang dihadapi masyarakat seharusnya dapat berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat pada zamannya, maka berdasarkan perspektif ini ilmu ushul fiqh tidak bisa dipandang sebagai ideologi namun ia berkaian dengan praktik ideologi, dengan begitu objektivitas, sifat ilmiah, fakta yang berhubungan dengan ilmu ini tentu berhubungan dengan nilai. Dengan demikian dianggap sebagai salah satu cabang ilmu yang membutuhkan pengembangan maka dianggap sah untuk mencari paradigma yang dapat menyelesaikan persoalan realitas masyarakat oleh para studi hukum dan yurisprudensi islam.
Dilihat berdasarkan substansi kajian ilmu ushul fiqh adalah kaidah-kaidah atau metodologi pengambilan hukum. Kaidah-kaidah itu yang disebut sebagai dalil syara’ yang kulli, berupa qiyas dan kehujjahannya, batasan-batasan ’am, amr serta indikator dan kaidah tentang larangan (nahi). Sedangkan kajian tentang masalah juz’iyah merupakan ranah pembahasan ilmu fiqh.
Karena objek kajian ilmu ushul fiqh adalah dalil-dalil yang bersifat kulliyah maka ilmu ini membahas tentang empat pilar utama yaitu:
1. ats- tsamrah (buah) yang meliputi hukum yang berkaitan dengannya
2. al-mutsmirah (pemberi buah) yang meliputi dalil-dalil umum yakni al-qur’an, sunnah, ijma’, qiyas dan lainnya.
3. thuruq al-istitsmar (metode mengambil buah) meliputi metode kebahasaan dan kemaknaan.
4. al-mustatsmar (pengambil buah) yang meliputi kriteria yang berhak disebut sebagai mujtahid
Dalam perspektif filsafat ilmu, objek kajian suatu ilmu haruslah berada pada batas jangkauan pengalaman manusia namun tidak di luar wilayah itu, degan itu ia membantu manusia dalam mengenal prinsip dan kehendak yang berasal dari wilayah trasendental. Karena itu ilmu ushul fiqh bukanlah suatu yang transenden namun tetap berada dalam wilayah jangkauan pengalaman dan penalaran manusia yang menjadi jembatan bagi manusia untuk mengenal tuhan sebagai transendental (metafisik).
D. Penyelesaian Persoalan Masyarakat Dengan Paradigma Kontektual Sosio-Historis
Penelusuran dalam paradikma pembahasan ushul fiqh terhadap konteks sosio-historis, muncul problema tarik-menarik antara tekstualis dan rasionalis yang pada akhirnya dimenangkan oleh kelompok tekstual sebagai bentuk struktur pemerintahan pada abad ke dua yang ditandai dengan permulaan rezim bani abbasiyah. Hal ini disebabkan oleh sistem politik konformisme rakyat terhadap penguasa, hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan keselamatan umat islam dari kehancuran, namun yang terjadi adalah ketaatan itu akhirnya menjadi dogma yang termanifestasi dengan kemenangan kelompok pendukung hadist. Alur pikir aliran hadist menjadi cikal-bakal paradigma tekstualis yang seyogianya menguntungkan bagi sistem politik pemerintahan dengan menjustifikasikan kepemimpinan khalifah pada waktu itu.
Dalam merespon perubahan sosial pada era asy-syatibi di granada (spanyol) ia mencetus paradigma utilitarianisme dalam usaha membangun kembali kelesuan umat islam dalam bidang hukum pasca kejatuhan bani abbasyiah di tangan tentara Mongol pada tahun1258M. Dengan paradigma ini seakan-akan ia mau mengatakan pada seluruh dunia islam bahwa saat ini dunia telah berubah total (dulu islam jaya sekarang bangkut). Pijakan teoritis telah tidak mampu merespon terhadap realitas sosial yang baru, untuk itu kita harus menemukan paradigma baru yang lebih responsif terhadap kejayaan peradaban islam. Dengan itu ia melontarkan paradigma utilitarianisme sebagai teori yang dianggap fleksibel dalam memenuhi kebutuhan dinamika sosial.
Sekalipun telah terjadi Era reformasi hukum islam pada pertengahan abad ke 19, juga masih tetap terjadi hal yang sama yakni kebekuan dalam merumuskan metode istimbat hukum islam dari hasil rumusan para fukahak terdahulu, sekali-kali tidak menyentuh pada level yang lebih fundamental, dengan hanya memusatkan perhatian pada literal al-qur’an dan sunah, sedangkan pemkiran manusia dipandang tidak akan mampu menentukan ratip logis di balik wahyu Allah.
Akibat fenomena ini tetap saja paradigma hukum adalah sebagai barang lama yang dimodifikasikan bukanlah barang yang sama sekali baru, sehingga sistem pengetahuan yang mereka gunakan tetap sistem lama meskipun telah bekerja keras dalam melahirkan corak atau metodologi baru. Keadaan ini juga tepat disandangkan kepada para pemikir hukum islam modern yang juga hanya memodifikasi perangkat rancangan lama, sekali-kali pula bukanlah rancangan baru hasil ijtihat para fuqahak moder. Sebagaimana halnya yang dilakukan oleh rasyid ridha ”ijtihad tentang riba” dan hasbi ash-shiddiqi ”fiqh wilayah”. Dengan ini menujukkan bahwa paradigma kajian ushul fiqh masih merupakan hal yang langka sehingga sangat mendesak pada prakarsa terhadap kemunculan paradigma baru sebagaimana dikutip dari pendapat al-jabiri:
Upaya penyesuaian telah berakhir masanya, namun yang ditunut adalah melakukan seperti yang dilakukan oleh para filosuf Asy’ariyah di bidang aqidah, yakni membangun ulang metode pemikiran syari’ah berangkat dari proposisi-proposisi dan tujuan-tujuan kontemporer. Yakni mendidik keahlian nalar sang mujtahid dengan prinsip-prinsip dan kerangka pikir yang sesuai dengan kerangka ijtihad baru.
Hal yang berbeda terjadi berdasarkan pandangan asy-sythibi yang memandang ushul fiqh yang telah ada itu adalah suatu yang qath’i sehingga oleh yusuf al-qardawi menganggap itu adalah suatu hal yang mungkin dirobah, namun tidak semua bagian dalam ushul itu adalah qath’i, terdapat bagian-bagian yang zanni dengan sandara terdapat perbedaan-perbedaan pandangan oleh ulama ushul seperti kehujjahan hadist ahad, qiyas, ijma’, mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, syar’u man qablana dan berbagai kaidah-kaidah tehknis (’am-khash, muthlaq-muqayyad, mantuq-mahfum, dan nasihk-mansukh), maka oleh al-Qardawi menganggap itu bukanlah suatu yang qath’i, karena sesuatu yang qath’i tidak terjadi perbedaan pendapat dalam hal itu.
Hal senada juga di lontarkan oleh al-jabiri bahwa ”qaidah ushul yang mendasari fiqh islam sampai sekarang adalah merujuk pada masa penulisan ilmu-ilmu keislaman masa awal abbasiyah dan sesudahnya, adapun sebelumnya tidak ada kaidah yang membingkai pemikiran ijtihad sebagaimana yang terjadi sedudahnya. Para ahli fiqh yang membingkai sistem praktik ijtihad pada masa itu adalah lahir dari pengetahuan yang dominan dari kebutuhan dan kemaslahatan zamannya. Karena perbedaan zaman itu dengan realitas saat ini maka merupakan suatu keharusan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang dilontarkan pada zaman ini”.
E. Kesimpulan
Meskipun dalam kajian metode studi islam menawarkan sebuah paradigma sosiologi pengetahuan sebagai suatu disiplin ilmu yang dapat menjawab persoalan perkembangan ilmu ushul fiqh yang ada pada saat ini, teori ini hanya sebagai betuk sandaran yang menerangkan tentang landasan historis atas kebutuhan pembaharuan metode saja namun secara praktis dalam buku ini masih sangat minim tersentuh. Meskipun demikian kiranya sebagai bentuk informasi awal terhadap proses penerapan secara praktis pembahasan ini menjadi sebuah rujukan. Oleh karenanya secara netral saya beranggapan bahwa fenomena ini tetap saja paradigma lama atau sebagai barang lama yang dimodifikasikan bukanlah barang yang sama sekali baru, sehingga sistem pengetahuan yang mereka gunakan tetap sistem lama meskipun telah bekerja keras dalam melahirkan corak atau metodologi baru. Keadaan ini juga tepat disandangkan kepada para pemikir hukum islam modern yang juga hanya memodifikasi perangkat rancangan lama, sekali-kali pula bukanlah rancangan baru hasil ijtihat para fuqahak moder. Sebagaimana halnya yang dilakukan oleh rasyid ridha ”ijtihad tentang riba” dan hasbi ash-shiddiqi ”fiqh wilayah”.
Jika paradigma sosio-historis dijadikan sebagai landasar utama dalam menciptakan kaidah-kaidah atau teori pengembangan hukum baru maka suatu hal yang perlu diperhatikan jika memang hal ini termasuk ke dalam ranah paradigma sosio-historis. Dalam keitannya dengan permasalahan ini penulis menyandarkan pada proses pencarian tuhan yang dilakukan oleh manusia pada zaman pra islam, maka betuk-benuk ritual yang dilakukan ummat islam pada hari ini merupakan hanya suatu bentuk yang disahkan pada masa di utus seorang rasul saja maka jika kita kembali
salah satu bentuk penghambaan diri kepada sang khalik sama halnya dengan bentuk ritual yang dilakukan oleh non muslim adalah sebagai perantara antara manusia dengan tuhannya. Jika proses penghambaan diri kepada tuhan dilakukan dengan mempercayaai suatu benda mempunyai kekuatan maka penyembahannya itu bukanlah yang menghubungkan sesembahan dengan sang khalik.
[1] Muhyar Fanani, Metode Studi Islam : Aplikasi Sosiologi Pengetahuan Sebagai Cara pandang, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 1-3
[2] Muhyar Fanani, Metode Studi..., hlm. 21
[3] Muhyar Fanani, Metode Studi..., hlm. 21-23
[4] Perkembangan yang dinamis dipengaruhi oleh empat factor utama : pertama adalah dorongan keagamaan, karena Islam merupakan sumber norma dan nilai normatif yang mengatur seluruh aspek kehidupan kaum muslimin, maka kebutuhan untuk membumikan norma dan nilai tersebut ataupun mengintegrasikan kehidupan kaum muslim. Kedua, dengan meluasnya domain politik Islam pada masa khalifah Umar terjadi pergeseran-pergeseran sosial yang pada gilirannya menimbulkan sejumlah besar problem baru sehubungan dengan hukum islam, Ketiga adalah independensi para spesialis hokum islam itu dari kekuasaan politik. Kemandirian ini telah menyebabkan mereka mampu mengembangkan pemikiran hukumnya tanpa mendapat rintangan, selaras dengan pemahaman masing- masing. Faktor keempat adalah pleksibelitas hokum islam itu sendiri yang memampukannya untuk berkembang mengatasi ruang dan waktu. Noor Ahmad dkk, Epistemologi Syara’: Mencari Format Baru Fiqh Indonesia.
[5] Muhyar Fanani, Metode Studi..., hlm. 62-63
[6] Mujamil Qamar, Epistemologi Pendidikan Islam dari Metode Rasional hingga metode Kritik, (Bandung: PT. Aksara Gelora Permata), hlm. 2
[7] Artinya menentukan berbagai sudut pandang atau ”Paradikma” (teori-teori, metode-metode, fakta-fakta, eksperimen-eksperimen yang telah disepakati bersama dan menjadi pegangan bagi aktivitas ilmiah, George Ritzer, Sosiologi Pengetahuan Berparadikma Ganda, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 5), yang sedikit demi sedikit muncul dalam sejarah pemikiran dan terus menerus berada dalam proses perubahan. Muhyar Fanani, Metode Studi..., hlm. 65
[8] Hasil penemuan ilmu pengetahuan yang diterima (diakui) secara umum
[9] purifikasi adalah Penyucian, pembersihan, pemurnian, penyaringan dan penjernihan. http://www.artikata.com
[10] Seperti Qiyas, istihsan dan istishab
Posting Komentar