PERKEMBANGAN HUKUM ACARA FIQH ACEH

HUKUM ACARA FIQH ACEH

A. Pendahuluan

Sejalan dengan tugas dan wewenang peradilan agama dan mahkamah syar’iyah dalam menindak lanjuti perkara-perkara Hukum yang akan diputuskan tentunya dilakukan dengan prosedur kerja sebagaimana yang dituntut dalam formalisasi hukum Acara. Hal ini dilakukan melalui “menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya”. Aktivitas pengadilan mulai dari penerimaan perkara, perkara pemeriksaan dan diputuskan di persidangan, serta pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) selalu dalam monitoring dan pengawalan “Hukum Acara”. Oleh karena itu petugas pengadilan dan hakim dalam menjalankan tugas pokok peradilan selalu terikat dan wajib melaksanakn Hukum Acara tersebut secara konsisten, apabila terjadi kesalahan karena kelalaian dalam menerapkan Hukum Acara dalam suatu perkara maka akan berakibat fatal dan berakibat batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama sehingga banyak pihak yang menjadi korban akibat kesalahan penerapan Hukum Acara oleh yang berwewenang.

Proses peradilan yang lama dan melelahkan tentunya telah menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit bagi para pihak yang berperkara, akhirnya harus berakhir sia-sia tanpa keadilan atau hasil yang diperoleh karena putusan Hukum harus dibatalkan disebabkan oleh tidak mengindahkan atau salah menerapkan Hukum Acara perdata. Oleh karena itu keberadaan Hukum Acara menepati peranan penting dalam praktik peradilan, karena pada prinsipnya adalah untuk melindungi masyarakat pencari keadilan dan menempatkan kedua belah pihak sama di hadapan Hukum, sehingga hakim tidak boleh seenaknya sendiri mengendalikan dan menjalankan persidangan, melainkan harus tunduk pada kaidah-kaidah Hukum Acara secara konsisten dan konsekuen.

Implementasi Hukum Acara dalam ranah Hukum positif yang berlaku di Indonesia pada umumnya tidak sama dengan proses Hukum yang terdapat dalam aturan hukum fiqh, hal ini disebabkan karena formulasi hukum berdasarkan pemahaman fiqh belum dapat diformalisasikan secara sempurna dalam usaha penagakan hukum berdasarkan qanun-qanun syariat yang diberlakukan sehingga dalam hal ini memunculkan dualisme Hukum antara hukum islam dengan hukum indonesia[1], sehingga dalam penyelesaian beberapa kasus dalam Hukum Acara didapati terjadi pemisahan penanganan hukum[2] sementara dalam pemahaman fiqh tidak ada bentuk tumpang tindih dalam penyelesaian perkara-perkara hukum dengan kata lain dapat disebutkan adalah terjadi pengalihan penyelesaian perkara dari hukum acara pidana ke hukum acara perdata, sehingga hal ini sangat dirasakan oleh masyarakat secara umum, oleh sebab itu peradilan agama dan mahkamah syariah secara khusus diharapkan dapat memformalisasikan hukum acara berdasarkan pemahaman fiqh dalam usaha penyelesaian perkara-perkara.

Era reformasi ternyata telah secara serta merta menggebrak pintu Otonomi Daerah di seluruh Indonesia, bahkan otonomi yang seluas-luasnya bagi NAD untuk dapat melaksanakan sayari`at Islam, hal ini sejalan dengan maksud kelahiran UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 38,39), Kemudian lebih dipertegas lagi dengan lahirnya UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134). Terakhir, lebih dioperasionalkan lagi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) 11 Tahun 2003 tanggal 3 Maret 2003 tentang Mahkamah Syari`ah dan Mahkamah Syari`ah Propinsi di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.[3] Hal ini dimungkinkan lahirnya hukum pidana Islam di NAD meskipun berbeda dengan hukum pidana Indonesia yang berlaku secara umum di Nusantara ini.

Disamping itu keberadaan aceh sebagai daerah syari’at sangat didukung oleh latar belakang sejarah dengan “adat masyarakat Aceh yang sangat terpengaruh dengan agama Islam bahkan mungkin lebih dari itu” hal ini sangat mendukung untuk melaksanakan syari`at Islam secara penuh. Banyak bukti yang dapat dikutip untuk mendukung kesimpulan ini. Misalnya saja, sejarah Aceh dan cerita-cerita rakyat di Aceh selalu terkait dan dalam kerangka kesadaran keislaman. Huruf Aceh adalah huruf Arab (Arab Melayu) yang identik dengan huruf Islam, kegiatan pendidikan dan lembaga pendidikan di Aceh telah dianggap sebagai bagian dari Islam dan untuk menjalankan ajaran Islam. Begitu juga sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan di kalangan pemerintahan di Aceh kelihatannya didasari oleh kesadaran dan keinginan untuk melaksanakan ajaran Islam sebagai bagian integral dari kegiatan pemerintahan tersebut. [4]

Berdasarkan masalah yang telah di uraikan di atas menjadi suatu yang layak kiranya permasalahan aceh dijadikan sebagai sampel dalam upaya membahas Hukum Acara Fiqh. Didukung juga dengan literatul-literatul lain yang berkaitan dengan masalah yang sedang di bahas yakni berkenaan dengan Hukum Acara berdasarkan yang di atur dalam undang-undang Negara Kesatuan Republic Indonesia

B. Pengertian Hukum Acara Fiqh

Hukum Acara berasal dari bahasa belanda yaitu formeelrecht atau Adjective Low dalam bahasa Inggris. Hukum Acara atau Hukum formil yaitu kaidah Hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan dan bagaimana hakim memberi keptusan. Fiqh secara bahasa adalah pemahaman yakni suatu pemahaman tentang Hukum syara’ yang di ambil dari al-qur’an dan hadist untuk dijadikan sebagai acuan pelaksanaan syariat yang dituntut bagi setiap orang islam. Maka yang disebut sebagai Hukum Acara Fiqh adalah “Kaidah Hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan dan bagaimana hakim memberi keptusan berdasarkan aturan atau peraturan yang berlaku dalam kitab undang-undang fiqh”. Dengan demikian pelaksanaan Hukum Acara fiqh dilakukan sesuai dengan prosedur atau materi yang berlaku dalam undang-undang fiqh.

Perkara-perkara Hukum Acara fiqh secara umum membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan Hukum Acara perdata dan pidana. Adapun yang dimaksud dengan Hukum Acara pidana adalah keseluruhan aturan Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan Hukum pidana materil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana keputusan itu harus dilaksanakan. Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad menegaskan sebagai realisasi Hukum pidana adalah Hukum yang menyangkut cara pelaksanaan penguasa menindak warga yang didakwa bertanggung jawab atas peristiwa pidana.

Hukum Acara perdata adalah peraturan-peraturan Hukum yang menentukan bagaimana cara mengajukan perkara-perkara perdata ke muka pengadilan termasuk juga Hukum dagang dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan hakim. Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan serta cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan peraturan-peraturan Hukum perdata.

Fungsi dari Hukum Perdata Formal adalah mempertahankan dan melaksanakan Hukum Perdata Materil, artinya Hukum Perdata Materil dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan Hukum Acara Perdata ini. Lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan perhubungan hukum mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan (mis. Perkawinan, jual beli, sewa, hutang piutang, hak milik, waris, dsb).

Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian waris, dsb) .

Lembaga-lembaga hukum yang terdapat dalam lapangan keperdataan, misalnya, pengadilan perdata, kantor catatan sipil (untuk pendaftaraan kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian), Balai Harta Peninggalan (Weeskamer), Kantor Pendaftaran Tanah (Kadaster), Notaris, Juru Sita, Jual Lelang, Kantor Lembaga Bantuan Hukum, dan PengAcara.

Dengan demikian dapat dapahami bahwa pembasan Hukum Acara fiqh membicarakan tentang permasalah dua bentuk Hukum Acara materil dan formil yang berlaku dalam peradilan umum dan peradilan agama syari’ah.

C. Pemisahan Hukum Materil dengan Formil Dalam Fiqh

Qanun-qanun pidana syari’at adalah sebagai ketentuan pidana yang mengatur subjek Hukum secara khusus. Keberlakuannya dibatasi oleh asas utama yaitu “asas personalitas dan asas territorial” berdasarkan asas personalitas pelaksanaan qanun pidana islam hanya bagi subjek Hukum yang beragama islam dan berdasarkan asas territorial berlaku qanun wilayah. Rusjdi Ali Muhamad menegaskan, jika tindakan-tindakan pidana diatur dalam qanun-qanun syari’at dikategorikan sebagai Hukum pidana.[5] Dengan maksud bahwa sistematikanya mencakup aspek materil dan formil, artinya selain menjelaskan materi-materi Hukum yang di atur, ia juga menjelaskan prosedur atau cara mempertahankannya yang disebut dengan Hukum Acara, yang tentunya sistematisasi berbeda dengan KUHP dan Hukum Acara yang dibuat dalam kitab lain.

Undang-undang yang mengatur tentang peradilan islam mencakup Hukum materil dan Hukum formil di atur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam, Pasal 53[6] Hukum materil yang akan digunakan dalam menyelesaikan perkara sebagaimana tersebut pada pasal 49 “Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang; a. ahwal al-syaskhshiyah, b. mu’amalah dan c. jinayah”[7] adalah yang bersumber dari atau yang sesuai dengan syari’at islam yang akan diatur dengan qanun. Dan pasal 54[8] Hukum formil akan digunakan mahkamah adalah yang bersumber dari atau sesuai dengan syari’at islam yang diatur dengan qanun.

Untuk mendekati pada pemahaman tentang bentuk-bentuk pemisahan (dualism) dalam penerapan Hukum materil dan formil dalam fiqh maka kiranya perlu diuraikan berdasarkan pengertian, ruanglingkup wilayah pembahasan yang berhubungan dengan Hukum Materil dan Hukum Formil.

1. Hukum Materil

Dalam kaitannya dengan ini keberadaan dan kewenangan Mahkamah Syar`iyah, serta hukum materil dan formil yang akan digunakannya dalam pasal 128 ditemukan uraian;

1) Peradilan Syari`at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar`iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun.

2) Mahkamah Syar`iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.

3) Mahkamah Syar`iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al syakhsiyah (hukum keluarga), mu`amalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari`at Islam.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al syakhsiyah (hukum keluarga), mu`amalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.[9]

Ada beberapa catatan yang akan diberikan atas kutipan di atas, yang pertama, Mahkamah Syar`iyah merupakan badan peradilan untuk semua orang yang beragama Islam yang berada di Aceh dalam bidang hukum perdata kekeluargaan, hukum perdata keharta bendaan, serta hukum pidana. Dengan ketentuan ini pembuat undang-undang kelihatannya menginginkan Mahkamah Syar`iyah menjadi badan pengadilan utama di Aceh yang pada saatnya nanti akan menggantikan peran Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Mengenai asas personal atau teritorial dari pemberlakukan Syari`at Islam ini, dalam UU 11/06 Pasal 129 ditemukan uraian,

1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang diantaranya beragama Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.

2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang Undang Hukum Pidana berlaku hukum Jinayah.

3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pasal 129 ini kelihatannya merupakan penjelasan tambahan atas ketentuan dalam pasal 128 ayat (2) di atas, yang perlu diberikan karena adanya “penyimpangan” atas asas umum di bidang hukum pidana, bahwa hukum pidana biasanya berlaku berdasar asas territorial.

Jadi Syari`at Islam yang telah dituangkan ke dalam qanun Aceh baik di bidang perdata atau pidana pada dasarnya hanya berlaku untuk orang Aceh. Ketentuan ini perlu dicamkan secara baik, agar kritik mengenai pembedaan hukum pidana yang berlaku untuk orang Islam dan bukan Islam di Aceh tidak dialamatkan kepada Syari`at Islam, tetapi harus dialamatkan kepada UU No. 11/06 ini, karena undang-undang inilah yang memerintahkannya.

2. Hukum Formil

Mengenai hukum formil ditemukan aturan dalam Pasal 132 sebagai berikut. (1) Hukum Acara yang berlaku pada Mahkamah Syar`iyah adalah hukum Acara yang diatur dalam Qanun Aceh. (2) Sebelum Qanun Aceh tentang Hukum Acara Pada ayat (1) dibentuk:

a. hukum Acara yang berlaku pada Mahkmah Syar`iyah sepanjang mengenai ahwal al syakhsiyah dan mu`amalah adalah Hukum Acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-Undang ini.

b. hukum Acara yang berlaku pada Mahkamah Syar`iyah sepanjang mengenai jinayah adalah hukum Acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali diatur secara khusus dalam undang-Undang ini.

Dari rumusan ini jelas terlihat bahwa hukum formil pun diminta untuk ditulis di dalam Qanun Aceh. Jadi dengan ketentuan dalam dua pasal di atas dapat disimpulkan bahwa hukum yang akan digunakan oleh Mahkamah Syar`iyah di Aceh, baik hukum materil (bidang perdata dan pidana)ataupun hukum formil (bidang perdata dan pidana) akan dituliskan di dalam Qanun Aceh berdasarkan Syari`at Islam dan itulah yang akan menjadi hukum positif di Aceh. Dengan aturan ini jelas bahwa Qanun Jinayat Aceh dapat menggunakan dan menuliskan semua sanksi yang ada dalam Syari`at Islam, tentunya sepanjang dianggap perlu dan relevan.

Berdasarkan permasalahan kewenangan mahkamah syar’iah yang diberlakukan di aceh sebagai pengganti peradilan agama tentunya dalam masa peralihan kebijakan Hukum pada beberapa maslah masih berpegang pada undang-undang yang telah diberlakukan sebelumnya pada peradilan agama sehingga dalam masa ini memungkinkan terjadi pemisahan Hukum Acara materil dan formil, namun seiring dengan usaha-usaha ke arah penyempurnaan qanun-qanun syari’at tentunya dualism Hukum akan semakin sedikit. Hal ini membutuhkan dalam usaha menggali Hukum-hukum yang sesuai dengan tuntuan syari’at islam itu sendiri.

3. Dualisme Hukum Pidana Di Nad[10]

Terjadinya kekhawatiran dualisme hukum pidana di NAD adalah antara hukum pidana Indonesia secara umum di satu sisi, dan hukum pidana NAD yang diatur lewat qanun-qanun sebagai implikasi dari kesempatan penerapan syari`at Islam di sisi yang lain. NAD sebagai sebuah propinsi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wawasan kebangsaan dan wawasan bhinneka tunggal ika yang sama dengan Daerah lain di Nusantara, dia harus berada dalam bingkai falsafah dan konstitusi Negara Pancasila dan UUD 1945, jelas tidak ada tawar menawar akan hal ini karena terkait dengan keutuhan NKRI itu sendiri. Dengan tidak mengabaikan akan hal itu, ternyata realitas telah menampakkan nuansa baru dalam memaknai dan menjabarkan arti dari NKRI itu sendiri khusus untuk NAD, jika seluruh Daerah di Indonesia telah diberikan status Otonomi Khusus, maka NAD telah diberikan Otonomi yang seluas-luasnya untuk menjalankan syari`at Islam. Dengan hal ini terlihat adanya kesempatan yang besar bagi NAD untuk mempola pembangunan NAD ke arah yang lebih islami dibanding dengan Daerah lain di Nusantara.

Adanya peran yang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi membangun NAD menjadi sebuah propinsi yang berbeda dengan Daerah lain di Nusantara jelas melahirkan eksklusifisme NAD dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia. Eksklusifinsme ini sangat rentan dengan asas equality before the law (mempersamakan semua orang di bawah hukum), dan sangat subur dengan pemberian hak-hak istimewa di luar yang berlaku secara umum. Dengan kenyataan seperti ini otomatis akan melahirkan adanya dualisme hukum yang berwawasan Nasional dan bhinneka Tunggal Ika di satu sisi, serta hukum yang berwawasan lokal dan ke-Acehan pada sisi yang lain.

Dengan mengkaji latarbelakang serta sumber kedua hukum ini tentu pikiran kita akan dapat mengklasifikasi bahwa di sana ada dua macam hukum yang berbeda, dan tidak saling melingkupi, karenanya dengan menaati salah satunya kita tidak dapat dinyatakan telah melaksanakan keduanya, dan dengan melaksanakan keduanya di sana ada kemuskilan karena akan mengamalkan dua hal yang berbeda oleh seorang subjek hukum pada satu kesempatan. Dengan mempertajam pandangan ini akan lebih mengkontraskan kehadiran dualisme hukum seperti dikemukakan di NAD sekarang ini. Untuk hal ini akan diberikan penjelasan lebih rinci sebagai berikut;

Di satu sisi terpahami adanya dualisme hukum pidana di NAD, yaitu Hukum Pidana Indonesia sebagai sesuatu yang bersifat umum seperti yang tertuang di dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) karena NAD adalah bagian integral dari Negara kesatuan Republik Indonesia. Kemudian, Qonun (Perda) yang berdasarkan syari`at Islam dan dibuat oleh masyarakat NAD sendiri sebagai sesuatu ketentuan yang lebih khusus karena NAD telah diberi otonomi yang seluas-luasnya untuk menerapkan syari`at Islam berdasar UU No.18 Tahun 2001. Penempatan kedua ini sebagai sesuatu yang berhadap-hadapan tentu akan mempertajam pemaknaan terhadap dualisme hukum pidana di NAD tersebut, bahkan dapat mengarah kepada kaburnya asas kepastian hukum, dan keadilan hukum. Jelas bahwa dualisme hukum seperti dipersepsikan ini akan menimbulkan kajian tersendiri dalam rangka mencari titik temu kebersamaan seluruh komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menepis berbagai kekhawatiran dampak negatif yang muncul akibat penerapan syari`at Islam bagi NAD tersebut, terutama adanya dualisme hukum pidana yang dapat berakibat terhadap rontoknya asas kepastian hukum, dan asas equality before the law, dan yang lainnya maka disajikan uraian berikut ini.

Sejak awal perbincangan UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nangroe Aceh Darussalam telah disadari betul tentang akan munculnya kajian dualisme hukum di NAD ini. Untuk tidak terjerembabnya NAD dalam ketidakpastian yang ditimbulkan akibat dari dualisme hukum seperti dikemukakan maka para pemerakarsa hukum kita telah mengantisipasinya dengan berbagai hal, sebagai berikut;

1. Penegasan hal-hal yang masih tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat

a. Bidang pertahanan negara

Dalam Penjelasan Umum UU No.18 Tahun 2004 dinyatakan; …

Kewenangan yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara merupakan kewenangan Pemerintah. Dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tidak bersifat rahasia Pemerintah berkoordinasi dengan Gubernur Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.”[11]

Mengingat pertahanan negara Republik Indonesia adalah menjadi kewenangan Pemerintah pusat, maka masyarakat NAD tidak boleh melahirkan qanun yang berkenaan dengan hal ini, apalagi qanun yang sifatnya berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat, pengabaian terhadap hal ini dipahami sebagai melampaui kewenangan, dan tidak dapat dilaksanakan, bahkan tidak dapat diberlakukan. Selanjutnya mengenai pengaturan tata ruang pertahanan di wilayah NAD yang tidak bersifat rahasia maka masyarakat NAD memiliki sedikit hak untuk berbicara dengan Pemerintah, karenanya masyarakat NAD bisa merencanakan sesuatu untuk hal ini. Dengan demikian menyangkut bidang pertahanan ini didominasi oleh Pemerintah Pusat.

b. Bidang keuangan

Bidang keuangan NAD diatur secara berimbang. Di samping mengacu kepada UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah, juga diatur di dalam pasal 4 – 7 UU No.18 Tahun 2001. Secara tekhnis, sampai sekarang, penetuan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini belum dipertegas secara tuntas, meskipun UUPA (Undang Undang Pemerintahan Aceh) telah lahir dan mengamanatkan hal itu, namun masih ada saja orang yang berkeinginan mempertanyakannya, sehingga hal ini dipahami belum dapat diselesaikan secara tuntas dalam koridor asas keadilan dan keseimbangan yang transparan.

2. Qanun dapat mengenyampingkan peraturan yang berlaku umum

Qanun (Perda) yang digali dan lahir dari masyarakat NAD sebagai peraturan lokal yang bersifat khusus untuk masyarakat NAD yang dipahami sebagian besar memiliki perbedaan dengan ketentuan yang berlaku secara umum di Nusantara mendapat tempat istimewa untuk diberlakukan bagi umat Islam di NAD. Untuk persoalan masyarakat Aceh yang telah diatur oleh qanun maka qanunlah yang akan diberlakukan. Hal ini sejalan dengan Penjelasan Umum Undang Undang No. 18 Tahun 2001 tersebut, dalam salah satu alineanya dinyatakan; “Qanun Propinsi NAD adalah Peraturan Daerah Propinsi NAD yang dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain dengan mengikuti asas lex specialis derogaat lex generalis, dan Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materil terhadap Qonun.”[12] Dengan penjelasan ini maka dipahami bahwa qanun sebagai suatu tatanan Peraturan Daerah akan dapat mengenyampingkan KUHP yang bersifat umum.

Terkait dengan hal ini, Jimly Asshiddiqie mengatakan, kita tetap mempedomani prinsip hukum lex superiore derogat lex infiriore (secara hirarkis peraturan perundang undangan yang tingkatannya di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi) sepanjang kaitannya dengan bagian-bagian hukum dalam sistem Negara yang masih tersentralisasi, karena adanya koridor hukum yang tegas yang berlaku secara Nasional, misalnya bidang pertahanan kemanan, dan aspek tertentu dari keuangan seperti dikemukakan. Selain dari hal tersebut, maka Daerah ditentukan sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional, dan Daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dirinya sendiri dalam porsi yang lebih besar, termasuk dalam melahirkan Perda/ Qonun sesuai dengan kekhasan dan keistimewaan daerah tersebut, karenanya sangat tepat memberlakukan prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis (peraturan khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum), Daerah dapat saja memberlakukan Perda yang dibuatnya sendiri sepanjang dalam koridor kewenangan yang diberikan, meskipun dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum dengan status hirarkisnya yang lebih tuinggi. Dengan demikian, NAD misalnya boleh saja memberlakukan hukum cambuk dalam rangka mengamalkan qanun, meskipun mengabaikan hukum penjara dalam rangka mengenyampingkan KUH Pidana. Hal ini bukan dalam rangka mengadakan perlawanan hukum tetapi mengamalkan pesan otonomi daerah yang diamanatkan oleh UU No.18 Tahun 2001.[13]

Sekarang ini memang ada suara anak bangsa yang mencoba memberikan pendapat yang cukup tajam, dan mendasar meskipun sifatnya kecil, mereka memahami tentang lahirnya Perda-perda yang berisi syari`at (dalam hal ini dipahami NAD sebagai Daerah yang memperoleh kesempatan istimewa) telah mengaburkan tujuan pendirian Bangsa ini sebagai bangsa yang nasionalis. Sejak semula kita telah menghindari exklusivisme agama (terutama Islam); dalam Dasar negara, dalam Piagam Jakarta, dalam sidang konstituante yang berakhir dengan Dekrit 5 Juli 1959, dalam sikap ORBA tentang pengasastunggalan Pancasila bagi seluruh kegiatan sosial dan politik di Indonesia, bahkan dalam amandemen UUD 1945 pada masa reformasi. Justeru sekarang ini penerapan syari`at itu telah lahir secara terselubung di berbagai daerah lewat Perda-perda sebagai dampak dari otonomi Daerah yang diberikan sekarang ini. Pandangan ini jelas menaruh kecurigaan yang berlebihan tentang adanya penafsiran yang terlalu jauh terhadap Dasar negara yang nasionalis itu, sehingga kelompok tertentu dari komponen bangsa ini meraup keistimewaan.

3. Hukum Islam hanya diberlakukan bagi masyarakat muslim saja

Dengan memperhatikan kandungan keseluruhan qanun yang ada di NAD itu maka qanun-qanun tersebut ada dua macam, yaitu qanun sayari`at, dan qanun non syari`at (yang berkenaan dengan aspek keduniaan semata). Khusus menyangkut qanun syari`at hanya diberlakukan bagi umat Islam saja, sedang untuk qanun yang non syari`at akan berlaku secara umum untuk masyarakat NAD secara keseluruhan. Polarisasi ini tetap dalam kerangka mempertahankan asas kebebasan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing oleh masyarakat NAD.

Memperhatikan uraian di atas terlihat bahwa pemberlakuan hukum pidana Isalam yang ada di NAD itu menganut asas personalitas keislaman. Artinya, qanun-qanun sayari`at seperti dikemukakan di atas hanya berlaku bagi umat Islam saja, sedang non muslim secara umum (Protestan, Katolik, Hindu dan Budha, bahkan penganut aliran Kepercayaan) tidak termasuk di dalamnya, apalagi dipaksa untuk melaksanakannya, jelas tidak mungkin sama sekali. Dengan demikian, bagi penduduk non muslim di NAD tidak ada kesulitan untuk tetap tingal di NAD, karena mereka tetap tunduk kepada KUH Pidana sebagai ketentuan hukum yang berlaku secara Nasional, di samping tetap menaati qanun yang bersifat non sayari`at.

Kesimpulan seperti ini secara jelas dapat dipahami dari:

a) Pasal 25, ayat (3) Undang Undang No.18 Tahun 2001 mengatakan; “Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.”[14]

b) Perda No.5 Tahun 2000, pada pasal 2 ayat (2) berbunyi; “Keberadaan agama lain di luar agama Islam tetap diakui di daerah ini, dan pemeluknya dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing.”[15]

Sejalan dengan ini, Penekanan utama pemberlakuan syari`at Islam di NAD adalah dengan memperhatikan asas personalitas keislaman. Pemaknaan memberlakukan asas personalitas keislaman di sini adalah, syari`at Islam itu hanya diberlakukan bagi masyarakat dengan memperhatikan agama pelaku tindak pidana itu sendiri harus benar-benar beragama Islam, lebih konkrit untuk hal ini bisa dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, pengamalannya, dan pengakuannya”.[16]

Ketegasan ini membuat pengetahuan tentang apa agama pelaku tindak pidana itu di NAD menjadi sangat penting dalam hal penentuan penundukan hukum mereka.

“Hukum Islam yang diterapkan di NAD adalah murni berdasarkan syari`at Islam, karenanya hanya diberlakukan bagi umat Islam saja, sedang non muslim tidak termasuk di dalamnya, soal urusan agama mereka biarlah mereka yang mengaturnya sendiri. Dengan demikian qanun sebagai bagian dari hukum Islam yang berlaku di NAD hanya diberlakukan bagi umat Islam semata.[17]

Sekedar mengapresaiasi hal ini, terlihat bagi kita bahwa pemberlakuan hukum Islam di NAD yang ada sekarang ini jelas masih berada dalam koridor trilogi kerukunan umat beragama, yaitu kerukunan antar umat beragama, kerukunan intern umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dengan Pemerintah, juga sejalan dengan pedoman dasar dalam beragama bagi bangsa Indonesaia yang diatur pada pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

Di samping mengacu kepada asas personalitas keislaman seperti telah dikemukakan, juga berpedoman kepada UU No.18 Tahun 2001, Qanun No.5 Tahun 2000, dan pernyataan para pakar, hal ini juga telah dipahami benar oleh non muslim. Misalnya Frietz R.Tambunan (Pakar Kristen yang kini menjabat Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masayarakat (LP3M), Kepala Pusat Penelitian Humaniora, dan Kepaka Pusat Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Katolik St. Thomas Medan.) mengatakan; Kepala Dinas Syariat Islam NAD Al Yasa` Abubakar memang sudah menegaskan bahwa penerapan syari`at Islam hanya berlaku bagi umat Islam, sehingga mereka yang non muslim tidak perlu merasa takut berlebihan mendengar syariat Islam. Beliau juga menjamin bahwa syari`at Islam mengatur dan menjamin hak-hak non muslim di NAD, jika hal ini memang secara nyata bisa berjalan dengan baik di NAD, pastilah persepsi yang salah di berbagai pihak tentang pelaksanaan syari`at Islam sebagai sauatu alternatif sistem tata kenegaraan yang efektif untuk mencapai kesejahteraan umum, akan terkoreksi.[18]

Sebuah pertanyaan menarik yang dikemukakan oleh Al Yasa` Abubakar berkaitan dengan penentuan penetapan hukum yang dihubungkan dengan kajian asas personalitas keislaman dan territorial tersebut, dikatakan; Seandainya ada masyarakat non muslim NAD yang secara suka rela tunduk dan patuh terhadap qanun di satu sisi, namun dengan tetap berpegang kepada keyakinan agamanya pada sisi yang lain, hal seperti ini pernah terjadi pada masa kolonialis Belanda berkuasa di Indonesia, di mana bangsa Indonesia diberi kebebasan untuk menundukkan diri kepada hukum Barat (misalnya BW) yang mereka berlakukan. Al Yasa` Abubakar dalam tulisannya memiliki kecenderungan bahwa;

1) Jika hal itu merupakan bagian dari ajaran agama mereka, maka mereka tidak layak untuk tunduk dan patuh terhadap qanun, tetapi cukup dengan apa yang sudah diatur di dalam agama mereka itu saja.,

2) Jika hal itu tidak diatur di dalam agama mereka, dan apa yang ada di dalam qanun itu adalah sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama mereka, karenanya bila dengan mengamalkan hal itu bukan dalam rangka melanggar agamanya, maka jadilah hal ini sebagai masalah yang seyogianya mendapat kajian dan diskusi terlebih dahulu untuk dapat dinyatakan boleh atau tidak.[19] Khusus untuk kemungkinan yang kedua ini belum terjawab dengan tuntas.

Dalam bentuk realitas, peristiwa seperti dikemukakan di atas telah terjadi di NAD dan telah disikapi dengan tegas, dengan kesimpulan bahwa bagi mereka yang nota bene non muslim itu tidak dapat diberlakukan hukum Islam seperti apa yang ada di dalam qanun. Kasus ini terjadi terhadap 6 (enam) orang supir truk yang melakukan tindak pidana judi di Banda Aceh, 2 (dua) orang dari mereka muslim, sedang 4 (empat) orang lainnya non muslim. Setelah mereka tertangkap oleh pihak kepolisian, 4 (empat) orang dari mereka yang non muslim itu memohon kepada aparat penegak hukum supaya mereka disidangkan di Mahkamah Syari`ah dengan memberlakukan hukum Islam, permohonan mereka ini direspon oleh pihak kepolisian dan kejaksaan dengan cara mengarahkan penyelesaian perkara mereka ke Mahkamah Syari`ah, namun begitu sidang pertama dibuka untuk perkara mereka hakim majelis Mahkamah Syari`ah Banda Aceh mengatakan bahwa penyelesaian perkara 2 (dua) orang yang muslim dari mereka benar menjadi wewenang Mahkamah Syari`ah Banda Aceh, dan sidang penyelesaian perkara mereka dapat dilanjutkan, sedang untuk 4 (empat) orang non muslim lainnya dinyatakan tidak menjadi wewenang Mahkamah Syari`ah Banda Aceh, tetapi Pengadilan Negeri Banda Aceh, karenanya mereka berempat harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan demikian perkara mereka harus dilimpahkan ke sana. [20] Ini memperlihatkan kepada kita bahwa meskipun mereka yang Islam dan non muslim secara bersama-sama melakukan satu tindak pidana yang diatur oleh qanun (hukum Islam), namun untuk mereka yang non muslim tetap tidak dapat diberlakukan hukum Islam, seperti halnya bagi muslim pelaku tindak pidana lainnya, demikian juga halnya, mereka yang berkeinginan untuk memperoleh keadilan lewat qanun (syari`at Islam), jika mereka ternyata non muslim maka sama sekali tidak dapat dikabulkan. Ketegasan ini sekaligus dipahami bagian dari penerapan asas persoanalitas keislaman, dan territorial tersebut.

Demikian tegasnya aturan hukum secara normatif ini ditampilkan secara tertulis, dan dipraktekkan, namun berbeda dengan keinginan masyarakat secara umum. Secara teoritis, dan praktis dinyatakan bahwa hukum Islam hanya diberlakukan bagi umat Islam saja, sedang masyarakat pada umumnya menginginkan lain, yaitu memberlakukan hukum Islam itu bukan hanya untuk umat Islam tetapi termasuk bagi masyarakat Aceh secara umum, baik muslim maupun non muslim. Keinginan ini tentu mengenyampingkan asas keislaman, dan mengedepankan asas territorial semata.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Pagar, M.Ag. tentang dualisme hukum pidana di nangroe aceh darussalam : analisis terhadap dampak penerapan hukum islam meskipun terdapat dualism Hukum pidana yang terjadi di Aceh sehubungan penerapan syariat islam beliau berkesimpulan bahwa: “Berlakunya syari`at Isalam di NAD tidak berimplikasi kepada munculnya dualisme hukum pidana di NAD. Di satu sisi, hukum pidana di NAD telah jelas, yaitu sepanjang telah diatur oleh qanun maka berlakulah qanun tersebut, dan untuk hal yang belum diatur oleh qanun maka tetap berlaku KUH Pidana sebagai kitab ketentuan hukum yang berlaku secara umum di Nusantara, dan ini harus didukung oleh Mahkamah Agung sebagai pihak yudikatif tertinggi, Di sisi lain menyangkut orang sebagai objek hukum yang mesti tunduk dan patuh terhadapnya juga telah jelas, aturan tentang siapa orang yang harus tunduk kepada qanun dan yang harus tunduk kepada KUH Pidana telah dipahami lewat asas personalitas keislaman dan asas territorial. Dengan ketegasan ini, maka adanya kemungkinan munculnya dualisme hukum pidana yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum seperti yang dikhawatirkan segelintir orang tidak akan terjadi”

D. Tempat dan Pembahasan Hukum Acara di Dalam Fiqh

Tempat pembahasan Hukum Acara dalam Fiqh kiranya dibahas dalam Pembahasan Jinayah, maka dalam hal ini dapat diperhatikan kepada beberapa permaslahan yang akan dibahas berkaitan dengan hal ini. Adapun yang dimaksud dengan Jinayah adalah Perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Sementara Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.

Hukum dari jinayah ini ada beberapa macam tergantung perbuatannya.

a. Pembunuhan

Ada beberapa hukum dalam pembunuhan, pembunuhan yang disengaja, adapun untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat. Pembunuhan seperti di sengaja, dalam hal ini tiada wajib qisas (balas bunuh) bagi si pembunuh, tetapi diwajibkan ke atas keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban. Pembunuhan tidak di sengaja, bagi si pembunuh tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.

b. Pencurian

Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).

c. Perzinahan

Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.

d. Qadzaf

Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan.

e. Muharobah

Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :

1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.

2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.

3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

Adapun materi diatas mengandung prinsip bahwa melakukan tindakan kriminal atau suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain sangat lah tidak baik dan sangat tidak disukai oleh Allah. Oleh karena itu, perbuatan tersebut harus di tinggalkan.[21]

Dilihat berdasarkan dasar al-qur’an dan hadist Peradilan Islam hadir tidak hanya karena sekedar tuntutan dari sekelompok orang, akan tetapi hadirnya sebagai pemenuhan perintah Allah, Tuhan semesta alam. Karenanya peradilan Islam memiliki landasan yang kuat, yaitu berdasarkan al-Qur’an, as-sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Hai ini Sebagaimana disebutkan dalam dalam (Q. S. Shad (26) dan (Q.S an-Nisa’ (65)

Landasan berdasarkan As-Sunnah tentang peradilan Islam yaitu hadis
Rasulullah SAW yang menjadi dasar adanya peradilan Islam adalah hadis dari
Amru bin ’Ash, sesungguhnya ia telah mendengar Rasulullah SAW
bersabda:”Apabila seorang hakim memutus perkara itu lalu berijtihad. Kemudian ijtihadnya itu benar maka baginya mendapat dua pahala, dan apabila hakim menghukum lalu ia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah maka baginya
mendapat satu pahala". (H. R. Muttafaq ’Alaih).

Selanjutnya, landasan ijma’ yaitu ketika seluruh shahabat Nabi SAW
menetapkan bahwa di antara hal-hal yang ditetapkan oleh agama adalah
mendirikan peradilan. mereka semua sepakat bahwa peradilan itu adalah ”suatu fardhu yang dikokohkan dari suatu tradisi”.

Penerapan hukum Acara mempunyai asas-asas hukum Acara yang
merupakan pedoman bagi para penegak hukum. Asas-asas penting dalam hukum
Acara Islam antara lain:

  1. Sumber hukum Acara adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Asas ini mengandung pengertian bahwa pelaksanaan hukum Acara
  2. Islam harus bersumber pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.
  3. Hakim memiliki kemerdekaan dalam memutuskan perkara. Artinya, bahwa hakim dalam memeriksa perkara bebas dan tidak terpengaruh oleh pihak manaun.
  4. pihak yang berperkara adalah sama dalam majelis, pandangan, dan keputusan. Kedua belah pihak harus diperlakukan sama, didengar bersamasama dan tidak memihak.
  5. Bukti wajib atas penggugat dan penuduh, sedang sumpah wajib atas pihak yang menolak gugatan atau tuduhan.
  6. Memutus suatu perkara apabila telah jelas (kedudukannya).
  7. Putusan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Makna dari asas ini bahwa hakim tidak dapat dibatalkan oleh penguasa atau orang lain.[22]

Berdasarkan ladasan Hukum yang diangkat dari pemahaman terhadap al-qur’an dan hadist maka dalam hal ini apabila disandarkan kepada pembahasan Hukum Acara pidana dalam fiqh kiranya masuk pada pembahasan perkara jinayah dan uqubah. Meskipun secara administrative tidak ada dalam pembahasan kitab-kitab fiqh tentunya hal ini di bahas dalam qanun-qanun syari’at yang akan diberlakukan bagi penerapan syari’at islam secara sempurna di aceh.

E. Penyidik Dan Penuntut Serta Hubungannya Dengan Pengadilan

Mengenai tugas penyelidikan dan penyidikan, dalam Pasal 133 disebutkan, Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari`at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar`iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sedang dalam Pasal 134 disebutkan, (1) Perencanaan, pengadaan, pendidikan dan pelatihan serta pembinaan teknis terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 difasilitasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, persyaratan dan pendidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. Pasal 244 dinyatakan, (1) Gubernur, bupati/walikota dalam menengakkan qanun dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun syar`iyah dalam pelaksanaan syari`at Islam dapat membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyusunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pasal 245 berbunyi, (1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas qanun dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan ini terlihat bahwa tugas penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sedang tugas penegakan qanun untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, akan dilaksankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), yang sebagiannya dapat berbentuk unit Wilayatul Hisbah. Mengenai tata cara pengangkatan, persyaratan dan pendidikan PPNS, begitu pula tata cara pembentukan dan penyusunan organisasi SATPOL PP termasuk unit Wilayatul Hisbah akan dilakukan dengan qanun.

1. Masalah Penyidik

Penyidik adalah proses awal untuk menangani suatu perbuatan pidana.[23] Menurut De Pinto, menyidik berarti “pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apapun dengan mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadi suatu pelanggaran Hukum”.[24]

Penyidik adalah tugas kepolisian dalam fungsinya sebagai salah satu aparat yang terlibat dalam proses penegakan Hukum. Tujuan utama penyidikan adalah menyusun berkas perkara suatu pelanggaran pidana untuk diserahkan kepada aparat penegak Hukum selanjutnya kepada jaksa penuntut umum.

Dalam kegiatan pemeriksaan terdapat tiga pekerjaan yang harus dilaksanakan antaranya adalah:

1. Pekerjaan Pengusutan, yaitu pemeriksaan dan menyelidiki kejahatan dan pelanggaran yang terjadi.

2. Penyelesaian pemeriksaan, yaitu untuk meninjau secara yuridis dengan mengumpulkan bukti-bukti dan menetapkan ketentuan pidana terhadap pelanggaran.

3. Pekerjaan penuntutan, yaitu mengajukan perkara ke sidang pengadilan oleh pegawai penuntut umum atau pembantu magistrate.[25]

Terhadap kasus tertangkap tangan, sebagaimana yang berlaku dalam pidana umum tentunya tidak layak diberlakukan pada penyusunan delik-delik pidana syari’at, atau mungkin hal itu ditetapkan tetapi menyimpang dari paradikma yang ada. Maka rangkaian penyusunan Hukum Acara yang relevan adalah: penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penyidik, penyusunan berita Acara, pelimpahan perkara.[26]

Berdasarkan pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan didefinisikan sebagai “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntut atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Selanjutnya pasal 1 butir 21, “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini”.

Selanjutnya berdasarkan KUHAP proses penggeledahan dilakukan melalui penggeledahan rumah dan badan, proses ini dilakukan berdasarkan UU KUHAP (pasal 1 angka 17). Sedangkan tindakan untuk mencari benda yang diduga keras di atur berdasarkan (pasal 1 angka 18). Hal ini mungkin saja digunakan dalam delik-delik syari’ah sebagaimana yang terdapat pada delik khamar dan judi.

Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan setelah rangkaian proses penangkapan dan penahanan yang disertai dengan barang bukti, maka pelaku yang tertangkap harus segara diserahkan kepada penyidik jika memenuhi ketentuan untuk disidik. Untuk kepentingan penyelidikan maka tersangka di tahan di rumah tahanan Negara selama proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Beberapa hal yang mesti dilakukan pada saat pemeriksaan dimulai yaitu antara lain: 1) memberitahukan proses pemeriksaan kepada penunut umum agar proses pemeriksaan diketahui, 2) memberitahukan hak-hak tersangka, 3) melakukan pemeriksaan dengan patut. Dalam hal ini keberadaan saksi dan barang bukti sangat menentukan, maka apabila kejadian ini didasari atas tertangkap tangan, pelaku penangkapan adalah saksi kunci.

Apabila segala sesuatu menyangkut persiapan pemeriksaan telah terpenuhi, maka selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan. dalam situasi ini penyidik harus memegang teguh asas-asas Hukum pidana terkait dengan hak-hak tersangka yaitu praduga tak bersalah, antara lain yaitu:

1. Hak menjawab atau tidak menjawab penyidik tidak boleh memaksa tersangka. Meskipun banyak dari pakar Hukum menyatakan lebih baik menjawab dari pada diam, sebab hanya akan merugikan dirinya.

2. Hak ditanyai dengan bahasa yang dimengerti dengan baik olehnya.

Adapun tata cara pemeriksaan oleh penyidik adalah sebagai berikut:

1. Jawaban atau keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan

2. Penyidik mencatat dengan seteliti telitinya

Terhadap penguatan perkara pemeriksaan dengan mendatangkan saksi dan alat bukti didasari sesuai dengan kepentingan yustisial yakni yang relevan sebagaimana yang dimaksudkan oleh (pasal 1 butir 27 dan pasal 116 ayat 2 yaitu:

1. Yang didengar langsung bukan dari cerita orang lain

2. Yang dilihat langsung rangkaian kejadian, bukan cerita orang

3. Yang dialami sendiri seperti perkosaan, perampokan dalam hal ini korban dapat sekaligus menjadi saksi

4. Keterangan yang logis (terhadap ap yang dilihat, didengar dan dirasa)

5. Jumlah saksi yang sesuai dengan kepentingan yustisial.

Setelah semua proses pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka dan saksi maka selanjutnya penyidik dapat menghentikdan penyidikan atau melanjutkan ke tahap penyusunan perkara dan perlimpahan kepada penuntut umum. Apabila penghentian terhadap perkara dilakukan maka sesuai dengan (pasal 109 ayat 2) antara lain:

1. Tidak cukup bukti berdasarkan tuntutan UU, tidak kurang dari dua macam bukti

2. Agar terhindar dari tuntutan ganti rugi

3. Perbuatan yang disangkakan bukan termasuk tindak pidana.

Penyusunan dan pelimpahan berkas perkara berdasarkan delik-delik syariah tentunya jangka waktu penyusunannya juga harus relative cepat sebab proses yang mendahuluinya seperti pemeriksaan di tempat, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti dilakukan dalam satu rangkaian sehingga memudahkan penyusunan berkas perkara.

2. Masalah Penuntut

Proses dimana penuntut umum memeriksa berkas perkara yang diajukan penyidik dan kebolehan penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapinya dalam KUHAP disebut juga dengan pra-penuntutan. Akan tetapi dalam delik-delik syari’at tampaknya proses ini tidak terlalu penting karena berkas perkara delik syar’at tergolong mudah penyusunannya. Karena itu jika sudah lengkap, maka selanjutnya tugas penuntut umumlah untuk menyusun surat dakwaan.

Penuntut adalah tindakan penuntut umum untuk meimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan yang di atur dalam KUHAP pasal 1 (UU No.8 Tahun 1981). Wirjono Prodjodikiro mengemukakan bahwa “menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan bekas perkaranya kepada hakim dengan permohonan supaya hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa”.[27]

Dalam pasal 137 KUHAP penuntut umum berwewenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindakan pidana dalam daerah hukuman dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. Dalam hal ini adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-udang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 137 samai pasal 144 KUHAP.

Peran penuntut sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 138 ayat 1 HUKAP mengatur bahwa penuntut umum setelah menerima hasil penyelidikan dari penyidik segera mempelajarinya dan menelitinya dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apabila hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Selanjutnya terhadap berkas perkara yang diserahkan tersebut, penuntut umum memiliki dua kewenangan: meneruskan perkara ke pengadilan atau menutup perkara demi Hukum (pasal 140 ayat (2) pedoman pelaksanaan KUHAP). Jika perkara yang ditutup kemudian memperoleh bukti baru maka penuntut umum dapat kembali menuntut tersangka. dalam hal ini tidak berarti melanggar asas nebis in idem (menuntut perkara yang sama yang sudah diperiksa).

Dalam penyusunan surat dakwaan, maka pedoman yang dipakai penuntut umum adalah berkas perkara penyidikan. Dalam penyusunannya, penuntut umum harus menggunakan bahasa yang sederhana dan dapat dimengerti semua pihak yang terlibat dalam persidangan seperti hakim, terdakwa, penasihat Hukum, bahkan penuntut umum sendiri; bahkan juga setiap orang yang melihat jalannya persidangan.

Jika penyusunan surat dakwaan di anggap telah selesai, maka penuntut umum melimpahkan perkara ke pangadilan. Selain kepada pengadilan maka salinan surat dakwaan diberikan juga kepada terdakwa penasihat hukumnya dan penyidiknya. Hal ini dilakukan untup persiapan pembelaan.

Meskipun surat dakwaan telah diserahkan kepada hakim perubahan dapat saja dilakukan berdasarkan inisiatif penuntut umum hal ini berdasarkan pasal 282 ayat (2) HIR. Berdasarkan pertimbangan mudah dan ringannya penyusunan dakwaan dalam delik-delik syari’ah maka dalam waktu maksimal 4 hari berkas ini telah dilimpahkan kepengadilan.

3. Pemeriksaan

Pemeriksaan delik pidana syari’at berdasarkan bentuk pemeriksaan alat-alat bukti dan peruses pembuktian dapat di uraikan sebagai berikut:

Berdasarkan bentuk pemeriksaan sebagaimana yang disebutkan dalam KUHAP pemeriksaan dapat dibedakan menjadi tiga model yaitu: pemeriksaan biasa, singkat dan cepat.[28] Pemeriksaan biasa di artikan dengan pemeriksaan yang berlaku secara umum pada semua jenis tindak pidana, terutama tindak pidana yang tergolong berat. Sedangkan tindak pidana yang tergolong ringan dan sederhana seperti ancaman hukuman tiga bulan penjara tergolong pada Acara pemeriksaan singkat dan cepat.

Adapun yang mendasari pada perbedaan ini adalah terletak pada proses pembuktian suatu tindakan pidana di pengadilan. Terhadap Pernyataan KUHAP untuk delik-delik yang diancam pidana tiga bulan penjara atau kurang dari itu sebagai Acara pemeriksaan singkat atau cepat karena pembuktiannya mudah dan proses dapat dipercepat belum dikatakan sebagai delik pidana syari’at. sebagai sandarannya bahwa hukuman kurungan diganti dengan hukuman cambuk dalam hal ini dipakai sebagai hukuman alternative. Terdapat delik-delik syariah yang dijatuhkan ancaman langsung dengan hukuman kurungan terhadap pengedar, memproduksi dan menjualbelikan dan terhadap peminum diancam hukuman kurungan minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, dalam hal ini masih membutuhkan pertimbangan batas hukuman maksimal, oleh karenannya delik-delik syariat tidak mengikuti kategori KUHAP secara keseluruhan.

Dalam Acara pemeriksaan disyaratkan seharusnya memiliki surat dakwaan berkaitan juga dengan pemeriksaan hakim yang hanya dicatat dalam berita Acara seperti identitas pelaku, jenis tindak pidana, tempat, waktu dan seterusnya di buat dalam berita Acara persidangan termasuk putusan hakim.[29] Dengan demikian dalam delik-delik syari’at menjadi keharusan juga untuk memiliki surat dakwaan yang dibuat dan dilimpahkan oleh penuntut umum yang berisikan identitas pelaku, jenis pelanggaran, tempat, waktu dan pasal-pasal yang dilanggar dan lampiran lain yang diperluka untuk kepentingan pemeriksaan.

Dalam kepentingan penuntutan berdasarkan delik-delik syari’at penyusunan surat dakwaan seharusnya tidak memakan waktu berhari-hari sejak penuntut umum menerima berkas perkara dari penyidik, kiranya dalam waktu dua atau tiga hari surat dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga setelah perangat yang diperlukan untuk pemeriksaan telah lengkap maka seharusnya pemeriksaan dapat berlangsung singkat. Dengan demikian sangatlah ideal jika proses Acara sejak penyelidikan sampai putusan ditetapkan hanya memakan waktu maksimal 20 hari saja sehingga penahanan terdakwa dalam kategori wajar untuk kepentingan penyidik, penuntut dan pemeriksaan.

F. Alat-Alat Bukti

1. Teori Pembuktian

Pokok bahasan mengenai pembuktian mengundang perbedaan pendapat diantara ahli hukum dalam mengklasifikasikannya apakah termasuk kedalam hukum perdata atau hukum Acara perdata.

Prof. Subekti, S.H. mantan ketua MA dan guru besar hukum perdata pada Universitas Indonesia berpendapat bahwa sebenarnya soal pembuktian ini lebih tepat diklasifikasikan sebagai hukum Acara perdata (procesrecht) dan tidak pada tempatnya di masukkan dalam B.W., yang pada asasnya hanya mengatur hal-hal yang termasuk hukum materil.[30]

Akan tetapi memang ada suatu pendapat, bahwa hukum Acara itu dapat dibagi lagi dalam hukum Acara materil dan hukum Acara formil. Peraturan tentang alat-alat pembuktian, termasuk dalam pembagian yang pertama (hukum Acara perdata), yang dapat juga dimasukkan kedalam kitab undang-undang tentang hukum perdata materil. Pendapat ini rupanya yang dianut oleh pembuat undang-undang pada waktu B.W. dilahirkan. Untuk bangsa Indonesia perihal pembuktian ini telah dimasukkan dalam H.I.R., yang memuat hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.[31]

Di dalam pembahasan hukum positif tentang pembuktian yang berlaku saat ini di RI terserak dalam HIR dan Rbg baik yang materiil maupun yang formil. Serta dalam BW buku IV yang isinya hanya hukum pembuktian materiil.

Pengertian Pembuktian/membuktikan ”Membuktikan” menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., guru besar FH-UGM mengandung beberapa pengertian:[32]

a. Membuktikan dalam arti logis atau ilmiah Membuktikan berarti memberikan kepastian mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.

b. Membuktikan dalam arti konvensional Membuktikan berarti memberikan kepastian yang nisbi/relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan: kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka/bersifat instuitif (conviction intime) dan kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (conviction raisonnee)

c. Membuktikan dalam hukum Acara mempunyai arti yuridis Didalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan adanya bukti lawan.

Akan tetapi merupakan pembuktian konvensionil yang bersifat khusus. Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang beperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak.

Ada kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian atau surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan. Pembuktian secara yuridis tidak lain adalah pembuktian ”historis” yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto. Baik pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar.

Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.

Berbeda dengan azas yang terdapat pada hukum Acara pidana, dimana seseorang tidak boleh dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan buki-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa, dalam hukum Acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim. Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hukum Acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.[33]

Prinsip-Prinsip Pembuktian

Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat mengiginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya akan dikabulkan.[34]

Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, untuk dalil-dalil yang tidak disangkal, apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, maka tidak perlu dibuktikan lagi.[35]

Beberapa hal/keadaan yang tidak harus dibuktikan antara lain :[36]
hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diakui

  • hal-hal/keadaan-keadaan yang tidak disangkal
  • hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoire feiten/fakta notoir). Atau hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim.[37] Merupakan fakta notoir, bahwa pada hari Minggu semua kantor pemerintah tutup, dan bahwa harga tanah di jakarta lebih mahal dari di desa.

Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara yang akan diwajibkan memberikan bukti, apakah pihak penggugat atau sebaliknya pihak tergugat. Secara ringkas disimpulkan bahwa hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana yang akan memikul beban pembuktian. Didalam soal menjatuhkan beban pembuktian, hakim harus bertindak arif dan bijaksana, serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan keadaan yang konkrit harus diperhatikan dengan seksama olehnya.[38]

Sebagai pedoman, dijelaskan oleh pasal 1865 BW[39], bahwa:
” Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-pristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu”

Teori-Teori Tentang Penilaian Pembuktian

Sekalipun untuk peristiwa yang disengketakan itu telah diajukan pembuktian, namun pembuktian itu masih harus dinilai. Berhubung dengan menilai pembuktian, hakim dapat bertindak bebas [contoh: hakim tidak wajib mempercayai satu orang saksi saja, yang berarti hakim bebas menilai kesaksiannya (ps. 1782 HIR, 309 Rbg, 1908 BW)] atau diikat oleh undang-undang [contoh: terhadap akta yang merupakan alat bukti tertulis, hakim terikat dalam penilaiannya (ps. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW)].

Terdapat 3 (tiga) teori yang menjelaskan tentang sampai berapa jauhkah hukum positif dapat mengikat hakim atau para pihak dalam pembuktian peristiwa didalam sidang, yaitu :[40]

a) Teori Pembuktian Bebas, Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim. Teori ini dikehendaki jumhur/pendapat umum karena akan memberikan kelonggaran wewenang kepada hakim dalam mencari kebenaran.

b) Teori Pembuktian Negatif, Teori ini hanya menghendaki ketentuan-ketentuan yang mengatur larangan-larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi hakim disini dilarang dengan pengecualian (ps. 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW)

c) Teori Pembuktian Positif, Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan, tetapi dengan syarat (ps. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW).

Teori-Teori Tentang Beban Pembuktian

Seperti telah diuraikan sekilas diatas (dalam sub judul prinsip-prinsip pembuktian), maka pembuktian dilakukan oleh para pihak bukan oleh hakim. Hakimlah yang memerintahkan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat buktinya. Dalam ilmu pengetahuan terdapat beberapa teori tentang beban pembuktian yang menjadi pedoman bagi hakim, antara lain:[41]

a) Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Menurut teori ini siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau yang menyangkalnya. Teori ini telah ditinggalkan.

b) Teori hukum subyektif, Menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mempunyai suatu hak harus membuktikannya.

c) Teori hukum obyektif, Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap pristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran daripada peristiwa yang diajukan dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada peristiwa itu.

d) Teori hukum publik, Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu pristiwa dalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.

e) Teori hukum Acara, Asas audi et alteram partem atau juga asas kedudukkan prosesuil yang sama daripada para pihak dimuka hakim merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukkan para pihak, sehingga kemungkinan menang antara para pihak adalah sama.

  1. Alat-Alat Bukti

Menurut undang-undang, ada 5 (lima) macam alat pembuktian yang sah, yaitu[42] :

  1. Surat-surat
  2. Kesaksian
  3. persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

Berikut ini akan kami uraikan secara ringkas tentang alat-alat bukti tersebut;

1. Surat-Surat[43]

Menurut undang-undang, surat-surat dapat dibagi dalam surat-surat akte dan surat-surat lain. Surat akte ialah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu ditandatangani.

Surat-surat akte dapat dibagi lagi atas akte resmi (authentiek) dan surat-surat akte di bawah tangan (onderhands). Suatu akte resmi (authentiek) ialah suatu akte yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akte tesebut. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgelijke Stand), dsb.

Menurut undang-undang suatu akte resmi (authentiek) mempunyai suatu kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.

Suatu akte di bawah tangan (onderhands) ialah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau dengan perantara seorang pejabat umum. Misalnya, surat perjanjian jual-beli atau sewa menyewa yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu. Jika pihak yang menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal tandatangannya, yang berarti ia mengakui atau tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis dalam surat perjanjian itu, maka akte dibawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akte resmi.

Akan tetapi jika tanda tangan itu disangkal, maka pihak yang mengajukan surat perjanjian tersebut diwajibkan untuk membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut. Ini adalah suatu hal yang sebaliknya dari apa yang berlaku terhadap suatu akte resmi. Barang siapa menyangkal tanda tangannya pada suatu akte resmi, diwajibkan membuktikan bahwa tanda tangan itu palsu, dengan kata lain, pejabat umum (notaris) yang membuat akte tersebut telah melakukan pemalsuan surat.

Berbagai tulisan-tulisan lain, artinya tulisan yang bukan akte seperti surat, faktur, catatan yang dibuat oleh suatu pihak, dsb. Yang kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya.

2. Kesaksian[44]

Sesudah pembuktian dengan tulisan, pembuktian dengan kesaksian merupakan cara pembuktian yang terpenting dalam perkara yang sedang diperiksa didepan hakim.

Suatu kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya mendengar saja tentang adanya peristiwa dari orang lain.

Selanjutnya tidak boleh pula keterangan saksi itu merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya dari peristiwa yang dilihat atau dialaminya, karena hakimlah yang berhak menarik kesimpulan-kesimpulan itu.

Kesaksian bukanlah suatu alat pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak. Artinya, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang saksi.

Seorang saksi yang sangat rapat hubungan kekeluargaan dengan pihak yang berperkara, dapat ditolak oleh pihak lawan, sedangkan saksi itu sendiri dapat meminta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian.

Selanjutnya, undang-undang menetapkan bahwa keterangan satu saksi tidak cukup. Artinya, hakim tidak boleh mendasarkan putusan tentang kalah menangnya suatu pihak atas keterangannya satu saksi saja. Jadi kesaksian itu selalu harus ditambah dengan suatu alat pembuktian lain.

3. Persangkaan[45]

Persangkan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa lain yang dibuktikan juga telah terjadi.

Dalam pembuktian, ada dua macam persangkaan, ada persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang sendiri (watterlijk vermoeden) dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden).

Persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang (watterlijk vermoeden), pada hakekatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara. Misalnya, adanya tiga kwitansi pembayaran sewa rumah yang berturut-turut. Menurut UU menimbulkan suatu persangkaan, bahwa uang sewa untuk waktu yang sebelumnya juga telah dibayar olehnya.

Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden), terdapat pada pemeriksaan suatu perkara dimana tidak terdapat saksi-saksi yang dengan mata kepalanya sendiri telah melihat peristiwa itu. Misalnya, dalam suatu perkara dimana seorang suami mendakwa istrinya berbuat zina dengan lelaki lain. Hal ini tentunya sangat sukar memperoleh saksi-saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri perbuatan zina itu. Akan tetapi, jika ada saksi-saksi yang melihat si istri itu menginap dalan satu kamar dengan seorang lelaki sedangkan didalam kamar tersebut hanya ada satu buah tempat tidur saja, maka dari keterangan saksi-saksi itu hakim dapat menetapkan suatu persangkaan bahwa kedua orang itu sudah melakukan perbuatan zina. Dan memang dalam perbuatan zina itu lazimnya hanya dapat dibuktikan dengan persangkaan.

4. Pengakuan[46]

Sebenarnya pengakuan bukan suatu alat pembuktian, karena jika suatu pihak mengakui sesuatu hal, maka pihak lawan dibebaskan untuk membuktikan hak tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan pihak lawan ini telah membuktikan hal tersebut. Sebab pemeriksaan didepan hakim belum sampai pada tingkat pembuktian.

Menurut undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.

Adakalanya, seorang tergugat dalam suatu perkara perdata mengakui suatu peristiwa yang diajukan oleh penggugat, tetapi sebagai pembelaan mengajukan suatu peristiwa lain yang menghapuskan dasar tuntutan. Misalnya, ia mengakui adanya perjanjian jual beli, tetapi mengajukan bahwa ia sudah membayar harganya barang yang telah ia terima dari penggugat. Menurut UU suatu pengakuan yang demikian, oleh hakim tidak boleh dipecah-pecah hingga merugian kedudukkan pihak tergugat didalam proses yang telah berlangsung itu. Dengan kata lain, suatu pengakuan yang disertai suatu peristiwa pembebasan oleh UU tidak dianggap sebagai suatu pengakuan (onplitsbare bekentenis). Jadi dalam praktek, si penjual barang masih harus membuktikan adanya perjanjian jual beli dan terjadinya penyerahan barang yang telah dibelinya itu pada si pembeli.

Perlu diterangkan, bahwa dalam suatu hal UU melarang dipakai pengakuan sebagai alat pembuktian dalam suatu proses, yaitu dalam suatu perkara yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk mendapatkan pemisahan kekayaan.

5. Sumpah[47]

Menurut UU ada dua macam bentuk sumpah, yaitu sumpah yang ”menentukan” (decissoire eed) dan ”tambahan” (supletoir eed). Sumpah yang ”menentukan” (decissoire eed) adalah sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawan dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh hakim. Jika pihak lawan mengangkat sumpah yang perumusannya disusun sendiri oleh pihak yang memerintahkan pengangkatan sumpah itu, ia akan dimenangkan, sebaliknya, jika ia tidak berani dan menolak pengangkatan sumpah itu, ia akan dikalahkan. Pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah, mempunyai hak untuk ”mengembalikan” perintah itu, artinya meminta kepada pihak lawannya sendiri mengangkat sumpah itu. Tentu saja perumusan sumpah yang dikembalikan itu sebaliknya dari perumusan semula. Misalnya, jika rumusan yang semula berbunyi : ”Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya telah menyerahkan barang” perumusan sumpah yang dikembalikan akan berbunyi ”Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya tidak menerima barang”. Jika sumpah dikembalikan, maka pihak yang semula memerintahkan pengangkatan sumpah itu, akan dimenangkan oleh hakim apabila ia mengangkat sumpah itu. Sebaliknya ia akan dikalahkan apabila dia menolak pengangkatan sumpah itu.

Jika suatu pihak yang berperkara hendak memerintahkan pengangkatan suatu sumpah yang menentukan, hakim harus mempertimbangkan dahulu apakah ia dapat mengizinkan perintah mengangkat sumpah itu. Untuk itu hakim memeriksa apakah hal yang disebutkan dalam perumusan sumpah itu sungguh-sungguh mengenai suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh pihak yang mengangkat sumpah atau suatu peristiwa yang telah dilihat sendiri oleh pihak itu. Selanjutnya harus dipertimbangkan apakah sungguh-sungguh dengan terbuktinya hal yang disumpahkan itu nanti perselisihan antara kedua pihak yang berperkara itu dapat diakhiri, sehingga dapat dikatakan bahwa sumpah itu sungguh-sungguh ”menentukan” jalannya perkara.

Suatu sumpah tambahan, adalah suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang beperkara apabila hakim itu barpendapat bahwa didalam suatu perkara sudah terdapat suatu ”permulaan pembuktian”, yang perlu ditambah dengan penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti yang terdapat itu. Hakim, leluasa apakah ia akan memerintahkan suatu sumpah tambahan atau tidak dan apakah suatu hal sudah merupakan permulaan pembuktian.[48]

Pihak yang mendapat perintah untuk mengangkat suatu sumpah tambahan, hanya dapat mengangkat atau menolak sumpah itu. Tetapi ia tak dapat ”mengembalikan” sumpah tersebut kepada pihak lawan. Sebenarnya, terhadap sumpah tambahan ini pun dapat dikatakan, bahwa ia menentukan juga jalannya perkara, sehingga perbedaan sebenarnya dengan suatu sumpah decissoir ialah, bahwa yang belakangan diperintahkan oleh suatu pihak yang beperkara kepada pihak lawannya, sedangkan sumpah tambahan diperintahkan oleh hakim karena jabatannya, jadi atas kehendak hakim itu sendiri.


KESIMPULAN

Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan dalam pembahasan Hukum Acara fiqh ini beberapa hal dapat disimpulkan adalah sebagai berikut:

Hukum Acara pidana adalah keseluruhan aturan Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan Hukum pidana materil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana keputusan itu harus dilaksanakan. Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad menegaskan sebagai realisasi Hukum pidana adalah Hukum yang menyangkut cara pelaksanaan penguasa menindak warga yang didakwa bertanggung jawab atas peristiwa pidana.

Hukum Acara perdata adalah peraturan-peraturan Hukum yang menentukan bagaimana cara mengajukan perkara-perkara perdata ke muka pengadilan termasuk juga Hukum dagang dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan hakim. Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan serta cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan peraturan-peraturan Hukum perdata.

Syari`at Isalam di NAD tidak berimplikasi kepada munculnya dualisme hukum pidana di NAD. Di satu sisi, hukum pidana di NAD telah jelas, yaitu sepanjang telah diatur oleh qanun maka berlakulah qanun tersebut, dan untuk hal yang belum diatur oleh qanun maka tetap berlaku KUH Pidana sebagai kitab ketentuan hukum yang berlaku secara umum di Nusantara, dan ini harus didukung oleh Mahkamah Agung sebagai pihak yudikatif tertinggi, Di sisi lain menyangkut orang sebagai objek hukum yang mesti tunduk dan patuh terhadapnya juga telah jelas, aturan tentang siapa orang yang harus tunduk kepada qanun dan yang harus tunduk kepada KUH Pidana telah dipahami lewat asas personalitas keislaman dan asas territorial. Dengan ketegasan ini, maka adanya kemungkinan munculnya dualisme hukum pidana yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum seperti yang dikhawatirkan segelintir orang tidak akan terjadi.


DAFTAR PUSTAKA

Aliyasa’ Abubakar, Hukum Pidana Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2006

Al Yasa` Abubakar, Islam Hukum dan Masyarakat di Aceh Tajdid Syari`at Dalam Negara Bangsa, Dinas Syariat Islam NAD, 2007

Al Yasa` Abubakar, Syari`at Islam di Propinsi nangroe Aceh Darussalam Paradigma Kebijakan dan Kegiatan, (Banda Aceh : Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, 2005)

Alyasa’ Abubakar, Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, Himpunan … hlm.26.

Hamzah Adi, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hlm. 118

Hasil wawancara dengan Muslim Ibrahim (Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama NAD) pada tanggal 07-02-2006 di rumahnya Perumaham IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.

Himpunan Undang-undang Pelaksanaan Syariat Islam, Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2006

http://herman-notary.blogspot.com/2009/06/teori-pembuktian-dan-alat-alat-bukti.html

http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2170460-asas-asas-hukum-Acara-islam/

http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/

Kansil C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1983)

Lihat; R Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: P.T. Intermasa, 2005)

Lihat; Retnowulan S Dan Iskandar, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, (Bandung: C.V . Mandar Maju, 2005)

Lihat; Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia; edisi ke 7, (Yogyakarta: Liberty, 2006)

Makalah Dr. Pagar, M.Ag, Dualisme Hukum Pidana Di Nanggroe Aceh Darussalam; Analisis terhadap dampak penerapan syari’at islam. Tahun 2005, hlm. 14-21 (sumber : www.docstoc.com/dualism-hukum-pidana.pdf )

Pustaka Pelajar, Kumpulan Undang Undang Peradilan Terbaru, Cet. Ke-I, (Jogyakarta : Pustaka pelajar, 2005).

Rusjdi Ali Muhammad, Revitalisasi Syari’at Islam di Aceh, Problem, Solusi dan Implementasi, Cet. I. (Jakarta: Logos, 2003)

Tulisan Frietz R. Tambunan Pr. dalam, Dinas Syari`at Islam Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Syari`at di Wilayah Syari`at Pernik-Pernik Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Fairus M. Nur Ibr. (Ed.), (Banda Aceh : Yayasan Ulul Arham, 2002)

Tulisan Jimly Asshiddiqie, judul; Hukum Islam di Antara Agenda Reformasi Hukum Nasional, dalam Departemen Agama RI., Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta : Al Hikmah & Ditbinbapera Islam Depag RI., 2001)



[1] Penyelesaian hukum sebagian besar masih menggunakan undang-undang hukum acara peradilan indonesia disebabkan secara pemahaman fiqh berkenaan dengan hukum acara ini belum diatur secara menyeluruh

[2] Seperti kasus pencurian dimana “pencuri” masuk dalam ranah hukum acara pidana dan “barang curian” diselesaikan melalui penangan hukum perdata

[3] Pustaka Pelajar, Kumpulan Undang Undang Peradilan Terbaru, Cet. Ke-I, (Jogyakarta : Pustaka pelajar, 2005), hlm. 239-246.

[4] Aliyasa’ Abubakar, Hukum Pidana Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2006, hlm. 6

[5] Rusjdi Ali Muhammad, Revitalisasi Syari’at Islam di Aceh, Problem, Solusi dan Implementasi, Cet. I. (Jakarta: Logos, 2003), hlm. 139

[6] Himpunan Undang-undang Pelaksanaan Syariat Islam, Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2006, hlm. 147

[7] Himpunan Undang-undang…, hlm. 146

[8] Himpunan Undang-undang…, hlm. 147

[9] Al Yasa` Abubakar, Islam Hukum dan Masyarakat di Aceh Tajdid Syari`at Dalam Negara Bangsa, Dinas Syariat Islam NAD, 2007, hlm. 5-8

[10] Makalah Dr. Pagar, M.Ag, Dualisme Hukum Pidana Di Nanggroe Aceh Darussalam; Analisis terhadap dampak penerapan syari’at islam. Tahun 2005, hlm. 14-21 (sumber : www.docstoc.com/dualism-hukum-pidana.pdf )

[11] Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, Himpunan … hlm. 31.

[12] Ibid.

[13] Tulisan Jimly Asshiddiqie, judul; Hukum Islam di Antara Agenda Reformasi Hukum Nasional, dalam Departemen Agama RI., Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta : Al Hikmah & Ditbinbapera Islam Depag RI., 2001), hlm.9-12.

[14] Alyasa’ Abubakar, Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, Himpunan … hlm.26.

[15] Alyasa’ Abubakar, Dinas Syariat..., hlm.58.

[16] Makalah Dr. Pagar, M.Ag, Dualisme…, hlm. 14-21 (sumber : www.docstoc.com/dualism-hukum-pidana.pdf )

[17] Makalah Dr. Pagar, M.Ag, Dualisme…, hlm. 14-21 (sumber : www.docstoc.com/dualism-hukum-pidana.pdf )

[18] Lihat Tulisan Frietz R. Tambunan Pr. dalam, Dinas Syari`at Islam Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Syari`at di Wilayah Syari`at Pernik-Pernik Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Fairus M. Nur Ibr. (Ed.), (Banda Aceh : Yayasan Ulul Arham, 2002), hlm.287-288

[19] Al Yasa` Abubakar, Syari`at Islam di Propinsi nangroe Aceh Darussalam Paradigma Kebijakan dan Kegiatan, (Banda Aceh : Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, 2005), hlm. 145-148.

[20] Sidang Mahkamah Syari`ah Banda Aceh ini digelar pada tanggal 08 Pebruari 2006, dan disaksikan oleh Peneliti secara langsung, karena pada hari sebelumnya sudah disampaikan oleh Ketua MPU (Muslim Ibrahim), Kepala Dinas Syariat (Al-Yasa` Abubakar), dan Hakim Tinggi Mahkamah Syari`ah Propinsi NAD (Armia Ibrahim) kepada peneliti tentang akan digelarnya sidang tersebut, dan mereka sudah memperkirakan akan lahir keputusan Mahkamah Syari`ah seperti itu. Diduga pihak-pihak terkait, di antaranya pihak seperti dikemukakan, sudah terlebih dahulu mengadakan diskusi terhadap hal itu, lalu kesimpulannya dijadikan pedoman oleh Mahkamah Syari`ah.

[21] http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/

[22] http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2170460-asas-asas-hukum-Acara-islam/

[23] Abubakar, Hukum Pidana…, hlm. 97

[24] Hamzah Adi, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hlm. 118

[25] Kansil C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1983), hlm. 322

[26] Al Yasa` Abubakar, Hukum Pidana…, 98, lihat, Andi Hamzah, Hukum Acara…, 118

[27] Hamzah Adi, Hukum Acara…, hlm. 157

[28] Al Yasa` Abubakar, Hukum Pidana…, hlm. 113

[29] Al Yasa` Abubakar, Hukum Pidana…, hlm. 115

[30] Lihat; R Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: P.T. Intermasa, 2005), Cet. xxxii, hal. 176

[31] Lihat; Retnowulan S Dan Iskandar, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, (Bandung: C.V . Mandar Maju, 2005), cet. x, hlm. 59

[32] Lihat; Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia; edisi ke 7, (Yogyakarta: Liberty, 2006), cet. i, hal. 134-136

[33] Retnowulan S Dan Iskandar, Hukum Acara…, hal. 60

[34] Retnowulan S Dan Iskandar, Hukum Acara…, hal. 59

[35] Retnowulan S Dan Iskandar, Hukum Acara…, hal. 59

[36] Retnowulan S Dan Iskandar, Hukum Acara…, hal. 59

[37] R Subekti, Pokok-Pokok..., hlm. 177

[38] R Subekti, Pokok-Pokok..., hlm. 177

[39] R Subekti, Pokok-Pokok..., hlm. 475

[40] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara…, 141

[41] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara…, 143-147

[42] pasal 164 hir, 284 rbg, 1866 bw

[43] R Subekti, Pokok-Pokok …, hlm. 178-180

[44] R Subekti, Pokok-Pokok …,hlm. 180-181

[45] R Subekti, Pokok-Pokok…, hlm. 181-182

[46] R Subekti, Pokok-Pokok…, hlm. 182-183

[47] R Subekti, Pokok-Pokok…, hlm. 183-185

[48] http://herman-notary.blogspot.com/2009/06/teori-pembuktian-dan-alat-alat-bukti.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama